Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
MABES Polri mengeluarkan Surat Perintah Tugas (Sprint) yang telah ditandatangani Kapolri Jenderal Tito Karnavian kepada tim teknis pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Tito memberikan waktu mereka berkerja selama enam bulan atau tiga bulan lebih lama dari instruksi Presiden Joko Widodo. "Durasi bekerja tim, sesuai dengan sprint ini 6 bulan. Kemarin ada pernyataan dari presiden 3 bulan, tim akan bekerja secara maksimal, bekerja secara keras, dan saya punya keyakinan, saya optimistis, tim ini mampu mengungkap kasus tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Menurut Dedi, Mabes Polri memberikan waktu 6 bulan tentunya ada pertimbangan dan keputusan internal tersendiri. Selain itu, juga ada opsi penambahan waktu 6 bulan lagi apabila dibutuhkannya. "Pertimbangan durasi, waktu, itu memang seperti itu. Kalau misalnya kurang, nanti perpanjangan lagi enam bulan. Artinya, setiap satu semester itu jelas, targetnya jelas. Alhamdulillah kalau kurang dari 6 bulan (bisa terungkap)," sebutnya.
Disebutkan, Tim Teknis akan mulai bekerja mulai hari ini dengan fokus utama melakukan analisis tempat kejadian perkara (TKP), sesuai dengan teori pembuktian sebuah peristiwa pidana. "TKP merupakan titik tolak awal tim. Olah TKP yang baik didukung peralatan dan proses ilmiah akan meningkatkan kemungkinan pengungkapan sebuah kasus menjadi antara 60% hingga 70%," terangnya.
Dia memaparkan tim teknis kembali mendalami hasil keterangan 70 saksi yang pernah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Selanjutnya, rekomendasi tim pakar soal pendalaman probabilitas motif penyerangan terkait 6 kasus high profile yang ditangani Novel menjadi bagian pemeriksaan. "Ada sekitar 70 lebih saksi yang akan dievaluasi kembali, didalami kembali, diperiksa kembali," lanjutnya.
Sebelumnya Jokowi dengan lugas memberikan waktu selama tiga bulan bagi tim bentukan Polri tersebut. "Kalau Kapolri kemarin menyampaikan akan meminta waktu enam bulan, saya sampaikan tiga bulan tim teknis ini harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan," tegasnya. (Fer/P-4)
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai peluang Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2029 sangat kecil.
Idham bersama Tito telah lama melakukan kerja sama ketika mereka terlibat satuan tugas khusus penanganan peristiwa teror bom Bali II, 2005 .
Selain latar belakangnya dari Kepolisian, kata dia, Tito juga melihat bagaimana situasi dan kondisi di daerah yang cenderung bergejolak beberapa waktu lalu, seperti di Papua.
“Meski hanya ada satu calon Kapolri yang diajukan Presiden, fit and proper tes tetap akan dilaksanakan untuk mengetahui visi calon Kapolri,” ujar Puan.
Idham Azis juga menjadi salah satu tokoh reformasi promoter (profesional, modern dan terpecayan) birokrasi Polri di bawah kepemimpinan Tito.
Rencananya, pekan depan, mantan Kapolda Metro Jaya tersebut akan menjalankan fit and proper test.
Presiden juga telah mengajukan melalui surat keputusan itu ke DPR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved