Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MABES Polri mengeluarkan Surat Perintah Tugas (Sprint) yang telah ditandatangani Kapolri Jenderal Tito Karnavian kepada tim teknis pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Tito memberikan waktu mereka berkerja selama enam bulan atau tiga bulan lebih lama dari instruksi Presiden Joko Widodo. "Durasi bekerja tim, sesuai dengan sprint ini 6 bulan. Kemarin ada pernyataan dari presiden 3 bulan, tim akan bekerja secara maksimal, bekerja secara keras, dan saya punya keyakinan, saya optimistis, tim ini mampu mengungkap kasus tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Menurut Dedi, Mabes Polri memberikan waktu 6 bulan tentunya ada pertimbangan dan keputusan internal tersendiri. Selain itu, juga ada opsi penambahan waktu 6 bulan lagi apabila dibutuhkannya. "Pertimbangan durasi, waktu, itu memang seperti itu. Kalau misalnya kurang, nanti perpanjangan lagi enam bulan. Artinya, setiap satu semester itu jelas, targetnya jelas. Alhamdulillah kalau kurang dari 6 bulan (bisa terungkap)," sebutnya.
Disebutkan, Tim Teknis akan mulai bekerja mulai hari ini dengan fokus utama melakukan analisis tempat kejadian perkara (TKP), sesuai dengan teori pembuktian sebuah peristiwa pidana. "TKP merupakan titik tolak awal tim. Olah TKP yang baik didukung peralatan dan proses ilmiah akan meningkatkan kemungkinan pengungkapan sebuah kasus menjadi antara 60% hingga 70%," terangnya.
Dia memaparkan tim teknis kembali mendalami hasil keterangan 70 saksi yang pernah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Selanjutnya, rekomendasi tim pakar soal pendalaman probabilitas motif penyerangan terkait 6 kasus high profile yang ditangani Novel menjadi bagian pemeriksaan. "Ada sekitar 70 lebih saksi yang akan dievaluasi kembali, didalami kembali, diperiksa kembali," lanjutnya.
Sebelumnya Jokowi dengan lugas memberikan waktu selama tiga bulan bagi tim bentukan Polri tersebut. "Kalau Kapolri kemarin menyampaikan akan meminta waktu enam bulan, saya sampaikan tiga bulan tim teknis ini harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan," tegasnya. (Fer/P-4)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
Lima menteri turut tergugat, yakni Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi.
Profil lengkap Jenderal Gatot Nurmantyo. Simak rekam jejak karier Panglima TNI ke-16, pemikiran Proxy War, hingga peran di gerakan KAMI.
Relawan Jokowi mengklaim Presiden Jokowi telah memaafkan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polisi diminta mempertimbangkan pencabutan status tersangka.
Idham bersama Tito telah lama melakukan kerja sama ketika mereka terlibat satuan tugas khusus penanganan peristiwa teror bom Bali II, 2005 .
Selain latar belakangnya dari Kepolisian, kata dia, Tito juga melihat bagaimana situasi dan kondisi di daerah yang cenderung bergejolak beberapa waktu lalu, seperti di Papua.
“Meski hanya ada satu calon Kapolri yang diajukan Presiden, fit and proper tes tetap akan dilaksanakan untuk mengetahui visi calon Kapolri,” ujar Puan.
Idham Azis juga menjadi salah satu tokoh reformasi promoter (profesional, modern dan terpecayan) birokrasi Polri di bawah kepemimpinan Tito.
Rencananya, pekan depan, mantan Kapolda Metro Jaya tersebut akan menjalankan fit and proper test.
Presiden juga telah mengajukan melalui surat keputusan itu ke DPR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved