Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PERNYATAAN Indonesia Police Watch (IPW) yang menyebut pencalonan Komjen Idham Aziz sebagai pengganti Jenderal Tito Karnavian sebagai Kapolri cacat administrasi menandakan IPW tidak paham Undang-Undang Kepolisian. Hal itu dikatakan Sosiolog Universitas Indonesia Kastorius Sinaga, Kamis (24/10).
"Komjen Idham Azis adalah pilihan paling tepat sebagai suksesor Tito Karnavian. Idham memiliki jejak rekam yang teruji untuk mengemban visi-misi Presiden Jokowi khususnya yang berkaitan dengan pemeliharaan stabilitas dan keamanan dalam negeri," ungkap Kastorius dalam keterangan resmi yang diterima Media Indonesia.
"Pemberantasan terorisme, radikalisme, intoleransi dan penertiban premanisme dan ormas-ormas liar adalah bidang yang digeluti oleh Idham Azis selama 15 tahun terakhir," imbuhnya.
Idham sangat paham atas peta jejaring kelompok ini serta bersama Tito dan Petrus Reinhard Goscole terlibat langsung di semua operasi pemberantasan terorisme sejam awal 2000-an.
Baca juga: Presiden Perintahkan Tito Tertibkan Aturan yang Tumpang Tindih
Menurut Kastorius, Idham Azis juga menjadi salah satu tokoh reformasi promoter (profesional, modern dan terpecayan) birokrasi Polri di bawah kepemimpinan Tito.
"Reformasi ini harus dilanjutkan karena arahnya jelas dan telah membuahkan hasil dalam bentuk peningkatan profesionalisme Polri di berbagai bidang."
"Bila kita melihat portofolio bidang polhukam Presiden Jokowi, sangat jelas bahwa arah kebijakan Jokowi 5 tahun di bidang keamanan ke depan adalah terbebasnya masyarakat dari aksi terorisme, gerakan radikalisme berbasis identitas, serta kepastian hukum guna menciptakan situasi yang kondusif bagi investasi dan kerukunanan kehidupan berbangsa. Idham merupakan sangat tepat di dalam mengemban tugas tersebut," tegas Kastorius.
Argumen IPW bahwa Idham Aziz tidak bisa menjadi Kapolri karena masa baktinya kurang lebih tinggal 1,5 tahun, menurut Kastorius, menyesatkan, mengada-ada, dan muncul karena kegagalan memahami UU tentang Kepolisian.
Dalam UU no 2/2002, khususnya pasal 11 (6) tentang pencalonan Kapolri, sama sekali tidak menyebut sisa minimal masa dinas aktif seorang calon Kapolri.
Ayat 6 pasal 11 UU no 2 /2002 menyebutkan bahwa pencalonan Kapolri berasal dari Perwira Tinggi Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang pangkat dan jenjang karier.
"Atas pasal ini, Komjen Idham Azis sangat memenuhi syarat sebagai calon Kapolri karena Idham Azis karena masih aktif dan jauh dari usia pensiun. Bahkan, pasal 30 UU 2/2002 memungkinkan Presiden Jokowi memperpanjang masa tugas Idham Azis Kelak di tahun 2021 di saat yang bersangkutan memasuki masa pensiun bila dinilai berprestasi dan dibutuhkan sesuai tantangan yang ada," papar Kastorius.
Pasal 30 ayat 2 UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI membuka peluang perpanjangan masa aktif anggota Polri 2 tahun dari usia 58 menjadi 60 tahun. (RO/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved