Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Tanggapi Kritik Koalisi Masyarakat Sipil, Mensesneg: Saya Cek Ya

Dero Iqbal Mahendra
29/7/2019 11:38
Tanggapi Kritik Koalisi Masyarakat Sipil, Mensesneg: Saya Cek Ya
Mensesneg Pratikno(MI/Susanto)

MENANGGAPI kritikan dari koalisi masyarakat sipil yang menilai adanya pembatasan akses informasi terkait Keputusan Presiden (Keppres) untuk pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mensesneg mengaku belum mengetahui hal tersebut dan akan mengecek terlebih dahulu.

"Oh iya? Saya akan cek ya," tutur Mensesneg Pratikno di Sekretariat Negara, Senin (29/7).

Ia pun mengungkapkan isi dari Keppres tersebut tidak ada sesuatu yang aneh dan rumit, karena sangat sederhana terkait pembentukan panitia seleksi capim KPK.

Pratikno juga mengungkapkan tidak ada sesuatu yang dirahasiakan dari peninjukan pansel capim KPK. Sebab sejak awal pemerintah telah mengumumkan siapa saja anggota pansel capim KPK.

"Ya isi Keppres pansel ya isinya cuma memutuskan nama ini-ini sebagai anggota pansel dan anggota pansel kan terpublikasi," terang Pratikno.

Baca juga: Pansel Capim KPK akan Umumkan Hasil Psikotes 5 Agustus

Ia pun menjamin proses pemilihan dan pembentukan pansel capim KPK sifatnya transparan dan terbuka. Sejak awal dibentuk pansel telah dijaga kemandiriannya dan setneg sangat menjaga netraltas dalam menjalankan tugasnya.

"Kami saja dari dulu, ngga berani. Dulu rapat pansel dulu di sini, kalau saya satu lift saja ngga berani. Kami jaga betul netralitas dan kami percaya kompetensi dan profesionalitas pansel yang dibentuk Presiden," tutur Pratikno.

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil mengadakan konferensi pers yang menyatakan pihaknya sudah menyurati Kementerian Sekretaris Negara untuk meminta salinan Keputusan Presiden Nomor 54/2019 sebagai dasar Presiden Jokowi membentuk Pansel KPK. Namun. permintaan itu ditolak dengan alasan Kepres tersebut hanya ditujukan ke pihak yang ditunjuk.

Koalisi masyarakat sipil pun membandingkan keppres penunjukan Pansel KPK di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dapat diakses publik.

Mereka kini mempertanyakan sikap Kementerian Sekretaris Negara yang dianggap tertutup mengenai keppres itu, padahal semestinya dapat diakses publik.

Koalisi masyarakat sipil mengaku membutuhkan keppres tersebut untuk dapat menggugat keppres tersebut atas penunjukan anggota pansel capim KPK. Namun untuk melakukan gugatan pihak koalisi membutuhkan keppres tersebut. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya