Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

KPK Tahan Bupati Kudus

Rahmatul Fajri
27/7/2019 19:48
KPK Tahan Bupati Kudus
Bupati Kudus, Muhammad Tamzil masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan.(MI/ BARY FATHAHILAH)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kudus Muhammad Tamzil bersama dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Tahun 2019.

Tiga tersangka itu, yakni sebagai penerima Bupati Kudus Muhammad Tamzil (MTZ), Agus Soeranto (ATO) yang merupakan Staf Khusus Bupati Kudus, sedangkan sebagai pemberi, yakni Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (AHS).

"MTZ ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK, AHS di Rutan Pomdam Jaya Guntur, dan ATO di Rutan Cabang KPK di gedung lama KPK. Ditahan untuk 20 hari pertama mulai 27 Juli sampai 15 Agustus 2019," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, hari ini.

Baca juga: Bupati Kudus Terima Suap untuk Bayar Utang

Usai keluar dari gedung KPK, Tamzil menyatakan akan mengikuti proses hukum yang ada. "Saya akan mengikuti proses hukum yang ada dan ada bantuan hukum dari pengacara," kata Tamzil.

Kasus tersebut diawali dengan pembicaraan Muhammad Tamzil yang meminta kepada Agus Soeranto untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya.

Uang Rp250 juta itu untuk keperluan pembayaran mobil Nissan Terrano milik Muhammad Tamzil. Namun, Tamzil mengaku tidak memerintahkan Agus untuk mencarikan uang tersebut. "Saya tidak perintah," ucap Tamzil.(Ant/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya