Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Saksi Pakai Data Tukang Sapu

Melalusa Susthira K
27/7/2019 05:00
Saksi Pakai Data Tukang Sapu
Arief Hidayat (kanan)(MI/MOHAMAD IRFAN )

ULAH salah satu saksi Abdullah Manaray, pemohon sengketa Pemilihan Legislatif 2019 dari DPD Provinsi Papua Barat, membuat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dongkol. Hal itu lantaran saksi yang bernama Abu Kasim Manarai itu menyampaikan bukti berdasarkan data yang diperoleh dari staf kebersihan.

Asal usul bukti saksi pemohon terkuak saat Arief menanyakan perihal sumber bukti. Abu mengaku memperoleh data salinan DA1 tingkat tempat pemungutan suara dari staf Bawaslu Kabupaten Maybrat saat ia mengajukan form data pembanding.

“Saya memberikan permohonan data pemban-ding itu, ketemu dengan staf Bawaslu Maybrat dan operator Bawaslu Maybrat itu Saudara Origenis Jitmau dan Saudara Jonathan Tanai,” ujar Abu di ruang sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, kemarin.

Hakim Arief kemudian mencecar lebih lanjut tentang kredibilitas staf Bawaslu tersebut dan validitas data yang diperoleh. “Tadi katanya di sana (Bawaslu Maybrat) enggak dapat kok ini dapat, dari operator gimana itu betul enggak? Bisa enggak operator menyerahkan datanya. Datanya bener apa enggak itu?”

Menjawab pertanyaan hakim Arief, Ketua Bawaslu Kabupaten Maybrat, Topan Baho, lantas menjelaskan bahwa salah satu operator yang dimaksud saksi bekerja di Kantor Bawaslu Maybrat sebagai staf kebersihan.

“Yang namanya Jonathan Tanai hanya sebagai staf tena-ga kontrak, bekerja di sana bantu di kantor, kayak nyapu, sebagai cleaning service di Bawaslu,” ujar Topan.

Arief menimpali, “Ah, tukang sapu dimintai data, ka-cau ini.”

Mengenai satu operator lainnya yang disebut saksi, yakni Origenis Jitmau, Topan menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai staf Bawaslu Maybrat per Agustus tahun lalu.

Namun, Abu tetap mencoba berusaha melanjutkan memberi keterangan. Mendengar hal tersebut, hakim Arief kemudian menyela bahwa pihaknya akan menilai sendiri kelayakan data tersebut.

Dalam permohonan yang teregister dengan nomor perkara 05-34/PHPU-DPD/XVII/2019 tersebut, ­Abdullah Manaray mengaku kehilangan suara di sejumlah distrik yang ada di Kabupaten Maybrat. Abdullah turut menuding ada penggelembungan suara untuk caleg DPD M Sanusi Rahaningmas.

Kemarin, MK memeriksa 13 perkara dari Provinsi Papua Barat dan Papua. Pemeriksaan saksi dan ahli dijadwalkan akan berlangsung hingga 30 Juli mendatang.

Bergantian sakit

Posisi Ketua MK Anwar Usman sebagai pemimpin sidang, kemarin, sempat digantikan hakim Enny Nurbaningsih. Anwar berobat ke rumah sakit pada siang hari.

“Sebelumnya, mungkin ­heran hakimnya ganti. Ini karena Pak Anwar Usman izin sedang sakit terkena virus. Kemarin saya. ­Mudah-mudahan nanti Pak Arief enggak,” te-rang Enny.

Menjelang sore, Anwar kembali memimpin sidang sepulang dari pemeriksaan di rumah sakit. Ia mengaku terpanggil untuk segera kembali memimpin jalannya sidang sekalipun rumah sakit tempatnya berobat terletak cukup jauh dari Gedung MK.

“Alhamdulillah, saya sudah kembali dari rumah sakit. Jadi setelah pas sampai di rumah sakit, yang terbayang ialah wajah Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu. Jadi saya enggak tenang, saya kembali lagi. Jadi mohon maaf tadi, ya. Jadi saya tadi ke rumah sakit, rumah sakitnya jauh di Serpong sana, di BSD. Jadi kembali lagi demi Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu,” ujar Anwar di ruang sidang.

Hakim Arief Hidayat menyatakan hakim konstitusi sangat mengutamakan tugas. Ia bercerita hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna bahkan pernah memimpin jalannya sidang dengan kondisi tangan tertancap jarum infus. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya