Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang saksi dalam perkara dugaan suap perizinan dan gratifikasi dengan tersangka Gubernur Kepuluan Riau nonaktif Nurdin Basirun alias NBA.
Ketujuh orang saksi itu ialah Wali Kota Batam Muhammad Rudi, anggota DPRD Provinsi Kepri Iskandar, Notaris Bun Hai, wiraswasta Sugiarto, Kepala Seksi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Tahmid.
Selanjutnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepulauan Riau Firdaus serta Sekretaris Daerah Provinsi Riau Arif Fadilah.
"Hari ini, diagendakan pemeriksaan untuk tujuh orang saksi untuk tersangka NBA, Gubernur Kepri. Pemeriksaan dilakukan di Polres Balerang, Batam," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (26/7).
Dalam mengusut kasus ini, Komisi Antirasywah telah menggeledah 9 tempat di tiga lokasi berbeda. Dari penggeledahan itu diamankan sejumlah dokumen terkait perizinan yang relevan dengan perkara suap.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya diduga sebagai penerima yakni Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono. Sementara, diduga sebagai pemberi ialah Abu Bakar dari pihak swasta.
Baca juga: Gubernur Nonaktif Kepri Terima Gratifikasi Sekitar Rp6,1 Miliar
Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam, untuk pembangunan resort di area seluas 10,2 hektare. Padahal lokasi tersebut merupakan kawasan budi daya dan hutan lindung.
KPK menduga Nurdin sudah memiliki hubungan dekat dengan Abu Bakar, sehingga selaku Gubernur memerintahkan kepada Budi dan Edy segera memuluskan perizinan tersebut.
Budi memberitahu Abu Bakar supaya izinnya disetujui, harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budi daya di bagian bawahnya. Upaya tersebut dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budi daya.
Budi juga diduga memerintahkan Edy membuat data pendukung pada perizinan yang diajukan Abu Bakar. Namun, data yang dibuat Edy tersebut merupakan data salin-tempel dan tanpa analisis yang benar.
Nurdin diduga menerima sejumlah uang dari Abu Bakar atas pemulusan perizinan tersebut, baik secara langsung ataupun melalui Budi dan Edy. Sehari sebelum izin terbit, Nurdin menerima uang sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp45 juta. Pada tanggal 10 Juli, saat OTT, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada Nurdin Basirun melalui Budi Hartono.
Febri mengatakan jumlah uang yang diduga gratifikasi dalam kasus Kepri dan telah disita KPK sebanyak Rp3.737.240.000, 180.935 dolar Singapura, US$38.553, 527 Ringgit Malaysia, SAR500, 30 dolar Hong Kong dan 5 euro.
Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Kemudian Budi dan Edy yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Sementara Abu Bakar yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau humf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-5)
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait meningkatnya potensi gelombang tinggi di wilayah perairan Kepulauan Riau (Kepri).
MEMASUKI awal tahun 2026, tekanan inflasi di Kepulauan Riau (Kepri) perlu diwaspadai seiring masih tingginya harga pangan serta tren kenaikan harga emas dunia.
BMKG Kelas I Hang Nadim Batam mengimbau nelayan dan pengguna jasa transportasi laut untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gelombang tinggi di perairan Kepulauan Riau (Kepri).
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan UMK Batam 2026 sebesar Rp5.357.982, naik Rp368.382 dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp4.989.600.
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kembali mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk wilayah Kepulauan Riau pada Minggu (30/11), pukul 16.10 WIB.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, memaparkan berbagai potensi investasi dan keunggulan kawasan perdagangan bebas Batam, Bintan, Karimun (BBK) dalam forum investasi yang digelar di Singapura.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Lebih lanjut, dia mengatakan baik Mulyono maupun Venasius Genggor kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
Indra merupakan tersangka dalam kasus ini. Di sisi lain, eks Sekjen DPR itu sedang mengajukan praperadilan.
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved