Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Usut Kasus Suap Gubernur Kepri, KPK Periksa 7 Saksi di Batam

M Ilham Ramadhan Avisena
26/7/2019 13:10
Usut Kasus Suap Gubernur Kepri, KPK Periksa 7 Saksi di Batam
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang saksi dalam perkara dugaan suap perizinan dan gratifikasi dengan tersangka Gubernur Kepuluan Riau nonaktif Nurdin Basirun alias NBA.

Ketujuh orang saksi itu ialah Wali Kota Batam Muhammad Rudi, anggota DPRD Provinsi Kepri Iskandar, Notaris Bun Hai, wiraswasta Sugiarto, Kepala Seksi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Tahmid.

Selanjutnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepulauan Riau Firdaus serta Sekretaris Daerah Provinsi Riau Arif Fadilah.

"Hari ini, diagendakan pemeriksaan untuk tujuh orang saksi untuk tersangka NBA, Gubernur Kepri. Pemeriksaan dilakukan di Polres Balerang, Batam," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (26/7).

Dalam mengusut kasus ini, Komisi Antirasywah telah menggeledah 9 tempat di tiga lokasi berbeda. Dari penggeledahan itu diamankan sejumlah dokumen terkait perizinan yang relevan dengan perkara suap.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya diduga sebagai penerima yakni Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono. Sementara, diduga sebagai pemberi ialah Abu Bakar dari pihak swasta.

Baca juga: Gubernur Nonaktif Kepri Terima Gratifikasi Sekitar Rp6,1 Miliar

Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam, untuk pembangunan resort di area seluas 10,2 hektare. Padahal lokasi tersebut merupakan kawasan budi daya dan hutan lindung.

KPK menduga Nurdin sudah memiliki hubungan dekat dengan Abu Bakar, sehingga selaku Gubernur memerintahkan kepada Budi dan Edy segera memuluskan perizinan tersebut.

Budi memberitahu Abu Bakar supaya izinnya disetujui, harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budi daya di bagian bawahnya. Upaya tersebut dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budi daya.

Budi juga diduga memerintahkan Edy membuat data pendukung pada perizinan yang diajukan Abu Bakar. Namun, data yang dibuat Edy tersebut merupakan data salin-tempel dan tanpa analisis yang benar.

Nurdin diduga menerima sejumlah uang dari Abu Bakar atas pemulusan perizinan tersebut, baik secara langsung ataupun melalui Budi dan Edy. Sehari sebelum izin terbit, Nurdin menerima uang sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp45 juta. Pada tanggal 10 Juli, saat OTT, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada Nurdin Basirun melalui Budi Hartono.

Febri mengatakan jumlah uang yang diduga gratifikasi dalam kasus Kepri dan telah disita KPK sebanyak Rp3.737.240.000, 180.935 dolar Singapura, US$38.553, 527 Ringgit Malaysia, SAR500, 30 dolar Hong Kong dan 5 euro.

Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Kemudian Budi dan Edy yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Sementara Abu Bakar yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau humf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya