Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Kejari Jakbar Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Lahan PT KAI

Golda Eksa
24/7/2019 19:27
Kejari Jakbar Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Lahan PT KAI
Terpidana kasus dugaan korupsi lahan PJKA (PT KAI) Novi Setia(Istimewa)

TIM intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil mengeksekusi Novi Setia, terpidana kasus dugaan korupsi lahan PJKA (PT KAI). Kerugian negara yang ditimbulkan akibat pelanggaran hukum itu mencapai Rp39,7 miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Nirwan Nawawi, mengatakan pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan oleh tim eksekutor Kejari Jakbar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/7) pukul 14.00 WIB.

Eksekusi merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 51/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST tanggal 15 Mei 2018.

Dalam amar putusannya, sambung dia, MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa Novi Setia selama 5 tahun dan denda Rp200 juta.

Baca juga : Zona Integritas Kejaksaan Percepat Reformasi Birokrasi

"Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Novi selanjutnya dijebloskan ke Lapas Salemba," ujarnya.

Perkara pidana korupsi lahan PT KAI, terang dia, dilakukan oleh Novi dan Direktur PT Dwiputra Metropolitan Anis Alwainy. Anis sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) dan berhasil ditangkap pada awal Februari 2019.

Selaku anggota panitia pemeriksa tanah, Novi mempunyai tugas yang diatur berdasarkan SK Kepala Pertanahan Kota Jakarta Barat.

Namun, Novi justru tidak mengindahkan tugas, sebagaimana SK Kepala Badan Pertanahan Nasional dan ketentuan Pasal 4 Keputusan Kepala BPN Nomor 12 Tahun 1992 tentang Susunan dan Tugas Panitia Pemeriksa Tanah (Panitia A).

Penangkapan tersebut merupakan wujud pelaksanaan program tangkap buron (Tabur) 31.1 yang digagas oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka. Program itu hasil rekomendasi rapat kerja Kejaksaan Agung pada Desember 2017.

Program Tabur 31.1 itu dilakukan untuk eksekusi pelaku tidak pidana, baik tersangka, terdakwa, maupun terpidana. Program itu bermakna 31 Kejati di seluruh Indonesia harus menangkap minimal satu buron per bulannya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya