Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
TIM intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil mengeksekusi Novi Setia, terpidana kasus dugaan korupsi lahan PJKA (PT KAI). Kerugian negara yang ditimbulkan akibat pelanggaran hukum itu mencapai Rp39,7 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Nirwan Nawawi, mengatakan pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan oleh tim eksekutor Kejari Jakbar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/7) pukul 14.00 WIB.
Eksekusi merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 51/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST tanggal 15 Mei 2018.
Dalam amar putusannya, sambung dia, MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa Novi Setia selama 5 tahun dan denda Rp200 juta.
Baca juga : Zona Integritas Kejaksaan Percepat Reformasi Birokrasi
"Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Novi selanjutnya dijebloskan ke Lapas Salemba," ujarnya.
Perkara pidana korupsi lahan PT KAI, terang dia, dilakukan oleh Novi dan Direktur PT Dwiputra Metropolitan Anis Alwainy. Anis sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) dan berhasil ditangkap pada awal Februari 2019.
Selaku anggota panitia pemeriksa tanah, Novi mempunyai tugas yang diatur berdasarkan SK Kepala Pertanahan Kota Jakarta Barat.
Namun, Novi justru tidak mengindahkan tugas, sebagaimana SK Kepala Badan Pertanahan Nasional dan ketentuan Pasal 4 Keputusan Kepala BPN Nomor 12 Tahun 1992 tentang Susunan dan Tugas Panitia Pemeriksa Tanah (Panitia A).
Penangkapan tersebut merupakan wujud pelaksanaan program tangkap buron (Tabur) 31.1 yang digagas oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka. Program itu hasil rekomendasi rapat kerja Kejaksaan Agung pada Desember 2017.
Program Tabur 31.1 itu dilakukan untuk eksekusi pelaku tidak pidana, baik tersangka, terdakwa, maupun terpidana. Program itu bermakna 31 Kejati di seluruh Indonesia harus menangkap minimal satu buron per bulannya. (OL-7)
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK melakukan profiling ekonomi buronan Harun Masiku. Secara pemantauan, eks Caleg PDIP itu tidak mampu memberikan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved