Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
SEPENGGAL bait kidung rohani meluncur dari mulut Anggiat Partunggul Nahot Simaremar. Sembari mata terpejam dan terisak, ia berusaha menghayati lagu yang dipopulerkan penyanyi cilik Grezia Epiphania.
"Walaupun ku tak dapat melihat ku tak dapat mengerti semua rencanamu Tuhan, namun hatiku padamu, kau tuntun langkahku. Walau ku tak dapat berharap atas kenyataan hidupku. Namun hatiku tetap memandang padamu, kau ada untukku".
Anggiat tidak sedang khusyuk mengikuti kebaktian gereja, melainkan tengah duduk di kursi panas sebagai terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/7). Anggiat menjadi terdakwa kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Jaksa Penuntut Umum menduganya menerima suap Rp4,9 miliar dan USD5000 saat menjabat sebagai Kasatker Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.
Baca juga: Agama, Kesalehan Ritual, dan Korupsi - Media Indonesia
Sebelum mengakhiri pledoinya dengan kidung rohani, Anggiat banyak mengumbar penyesalan di hadapan majelis hakim. "Seperti syair dalam lagu ini biarlah segala sesuatu yang membuat saya ketakutan dan kuatir, menjalani sisa hidupku dan hidup istriku sepenuhnya diserahkan ke dalam tangan kanan Tuhan. Tuhan memberkati kita semua," ujarnya sembari terisak.
Kasus ini, jelasnya, berdampak kepada kehidupan pribadi, keluarga bahkan rekan kerjanya. Ia meminta maaf kepada semua pihak, terutama keluarganya yang turut dirugikan atas kesalahannya.
"Tentu saja ini menjadi bentuk hukuman bagi saya. Terkait kasus operasi tangkap tangan bagi saya ini merupakan aib, bagi kementerian PUPR sebagai manusia yang lemah saya punya kesalahan dan bukan orang suci. Dan apa yang ada di diri saya ini, harusnya menjadi pelajaran untuk tidak melakukan hal yang serupa," ujar pria beracamata itu.
Anggiat berharap penyesalannya ini mampu membuka hati mejelis hakim mengganjarnya dengan vonis ringan. JPU menuntutnya 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta.
"Istri saya sekarang hidup sendirian, padahal secara rutin harus berobat karena mengidap penyakit diabetes. Kemudian saya memiliki orang tua yang telah lanjut," tandansya.
Selain Anggiat, nuansa religiositas juga menyelimuti Donny Sofyan Arifin yang berstatus terdakwa untuk kasus yang sama. Sebelum menutup pledoinya, ia mengutip ayat suci Alquran dari surat Al-Insyirah ayat 5 dan 6.
"Izinkan saya mengutip ayat suci Al Quran, Surat Al-Insyirah ayat 5 dan 6, bismillahirahmanirahim, Fainnama'al Usri Yusro, Inna ma'al Usri Yusron, artinya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, sesudah kesulitan itu ada kemudahan,"ujarnya sembari terbata-bata.
Mengutip pernyataan Dosen UIN Syarif Hidayatullah Burhanuddin Muhtadi, religiositas masyarakat bukan faktor yang menentukan perilaku korupsi. Peran agama, jelasnya, memang terlihat, tapi baru sebatas memengaruhi sikap, belum sampai pada level perilaku antikorupsi. (OL-8)
(KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Bupati Pati, Sudewo, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta di DJKA Kementerian Perhubungan
Immanuel Ebenezer alias Noel, saat menjabat sebagai Wamenaker, diduga meminta uang sebesar Rp3 miliar untuk merenovasi rumahnya di Cimanggis ke Sultan di Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro
Noel meminta dibelikan motor oleh Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro (IBM).
Lisa tidak memerinci pertanyaan penyidik kepadanya. Sebagian pertanyaan disebut soal aliran dana dari Ridwan Kamil.
KPK mengaku miris dengan patokan harga Rp6 juta ini. Sebab, nominal itu jauh di atas rata-rata pendapatan buruh.
“IEG meminta untuk renovasi rumah (di wilayah) Cimanggis, IBM kasih Rp3 miliar,” ujar Setyo.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved