Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
SEPENGGAL bait kidung rohani meluncur dari mulut Anggiat Partunggul Nahot Simaremar. Sembari mata terpejam dan terisak, ia berusaha menghayati lagu yang dipopulerkan penyanyi cilik Grezia Epiphania.
"Walaupun ku tak dapat melihat ku tak dapat mengerti semua rencanamu Tuhan, namun hatiku padamu, kau tuntun langkahku. Walau ku tak dapat berharap atas kenyataan hidupku. Namun hatiku tetap memandang padamu, kau ada untukku".
Anggiat tidak sedang khusyuk mengikuti kebaktian gereja, melainkan tengah duduk di kursi panas sebagai terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/7). Anggiat menjadi terdakwa kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Jaksa Penuntut Umum menduganya menerima suap Rp4,9 miliar dan USD5000 saat menjabat sebagai Kasatker Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.
Baca juga: Agama, Kesalehan Ritual, dan Korupsi - Media Indonesia
Sebelum mengakhiri pledoinya dengan kidung rohani, Anggiat banyak mengumbar penyesalan di hadapan majelis hakim. "Seperti syair dalam lagu ini biarlah segala sesuatu yang membuat saya ketakutan dan kuatir, menjalani sisa hidupku dan hidup istriku sepenuhnya diserahkan ke dalam tangan kanan Tuhan. Tuhan memberkati kita semua," ujarnya sembari terisak.
Kasus ini, jelasnya, berdampak kepada kehidupan pribadi, keluarga bahkan rekan kerjanya. Ia meminta maaf kepada semua pihak, terutama keluarganya yang turut dirugikan atas kesalahannya.
"Tentu saja ini menjadi bentuk hukuman bagi saya. Terkait kasus operasi tangkap tangan bagi saya ini merupakan aib, bagi kementerian PUPR sebagai manusia yang lemah saya punya kesalahan dan bukan orang suci. Dan apa yang ada di diri saya ini, harusnya menjadi pelajaran untuk tidak melakukan hal yang serupa," ujar pria beracamata itu.
Anggiat berharap penyesalannya ini mampu membuka hati mejelis hakim mengganjarnya dengan vonis ringan. JPU menuntutnya 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta.
"Istri saya sekarang hidup sendirian, padahal secara rutin harus berobat karena mengidap penyakit diabetes. Kemudian saya memiliki orang tua yang telah lanjut," tandansya.
Selain Anggiat, nuansa religiositas juga menyelimuti Donny Sofyan Arifin yang berstatus terdakwa untuk kasus yang sama. Sebelum menutup pledoinya, ia mengutip ayat suci Alquran dari surat Al-Insyirah ayat 5 dan 6.
"Izinkan saya mengutip ayat suci Al Quran, Surat Al-Insyirah ayat 5 dan 6, bismillahirahmanirahim, Fainnama'al Usri Yusro, Inna ma'al Usri Yusron, artinya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, sesudah kesulitan itu ada kemudahan,"ujarnya sembari terbata-bata.
Mengutip pernyataan Dosen UIN Syarif Hidayatullah Burhanuddin Muhtadi, religiositas masyarakat bukan faktor yang menentukan perilaku korupsi. Peran agama, jelasnya, memang terlihat, tapi baru sebatas memengaruhi sikap, belum sampai pada level perilaku antikorupsi. (OL-8)
Ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan intensif di Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (22/1).
KPK menjawab bantahan Bupati Pati Sudewo yang kini nonaktif, ia mengeklaim dikorbankan karena merasa tidak pernah mematok tarif jabatan perangkat desa. Sudewo membahas tarif dengan tim 8
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tarif jabatan perangkat desa yang dipatok Bupati nonaktif Pati Sudewo dijadikan pengumuman terbuka. Banyak warga mengetahui tarif itu.
Bupati Sudewo menjadi salah satu tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di Pati, Selasa (20/1).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati dengan menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Pati, Kamis (22/1) siang.
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Para pelaku korupsi tetap ingin memanfaatkan uangnya, tetapi pilihan mereka menjadi terbatas.
FILM Jembatan Shiratal Mustaqim produksi Dee Company yang akan tayang 9 Oktober 2025 menyoroti tentang hukuman bagi para pejabat korup di akhirat
KASUS perjalanan-penyelenggaraan haji 2023-2024 tentu saja menyentak kita semuanya.
Almas mengatakan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato kenegaraannya kerap menggaungkan pemerintahan yang dipimpin akan sangat tegas memberantas korupsi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved