Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KOMISI III DPR menggelar rapat pembahasan surat pertimbangan amnesti terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril. Surat pertimbangan itu akan dibawa ke rapat paripurna setelah disetujui Komisi III DPR.
"DPR tidak ada halangan pemberian amnesti tersebut, karena DPR sudah (dukung) dari awal Presiden memberikan amnesti," kata anggota Komisi III DPR Nasir Jamil di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/7).
Nasir meminta Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dievaluasi. Ia khawatir kasus serupa ini terulang kembali jika Pasal 27 UU ITE tidak direvisi.
"Maka nanti banyak Baiq Nuril (lain) yang terjerat. Dan dia banyak yang terjerat, Presiden Jokowi harus juga ke depannya mengeluarkan amnesti lagi," tegas Nasir.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyarankan pemberian amnesti dibarengi dengan rekomendasi revisi UU ITE. Jangan sampai pemberian amnesti hanya untuk menarik simpati publik.
"Makanya Presiden rekomendasi pemberian regulasi evaluasi dan diganti UU ITE ini. Kalau enggak dievaluasi maka hanya sekadar mencari simpati publik?," pungkasnya.
Baca juga: Pekan Depan, Komisi III Bahas Amnesti Baiq Nuril
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Nuril. Dia dianggap bersalah telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari kepala sekolah (kepsek) berinisial M pada 2012. M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang perempuan yang dikenal Nuril. Merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.
Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram sehingga M marah. Dia melaporkan Nuril ke polisi. M menilai tindakan Nuril membuat malu keluarganya. Akibat laporan itu, Nuril menjalani proses hukum hingga persidangan.
Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi. MA kemudian memberi vonis hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008.
Kasus ini menimbulkan polemik. Baiq Nuril dinilai sebagai korban pelecehan seksual dalam percakapan itu. Presiden Joko Widodo mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti. (Medcom/OL-2)
Kasus yang melibatkan UU ITE seharusnya bisa diselesaikan melalui restorative justice. Namun, pihak yang menggunakan UU ITE enggan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Nuril didampingi tim kuasa hukum tiba di Istana pukul 15.12 WIB. Dirinya kemudian disambut Presiden Jokowi di ruang kerjanya
Nuril pun mengungkapkan keinginannya untuk kembali bekerja. Bahkan, menurutnya belum lama ini ada tawaran untuk bekerja dari pemerintah daerah.
Nuril menerima salinan Keppres Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti saat bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.
Yasonna menyerahkan Keputusan Presiden RI No. 24 tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Juli 2019.
Amnesti bagi Nuril merupakan terobosan. Amnesti pertama pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi yang diberikan kepada seorang perempuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved