Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Jaksa Agung Minta tidak Generalisir Soal Jaksa Tersangkut Suap

Rahmatul Fajri
21/7/2019 13:15
Jaksa Agung Minta tidak Generalisir Soal Jaksa Tersangkut Suap
Jaksa Agung HM Prasetyo(Dok.Puspenkum)

JAKSA Agung M Prasetyo meminta jangan menggenaralisir terkait jaksa yang terlibat kasus suap dan berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, kasus korupsi di lembaganya tidak dalam tahap kronis dan darurat. Hal tersebut, kata Prasetyo, hanya terjadi pada beberapa orang di lingkungan kejaksaan.

"Jangan digeneralisir. Kami punya 10.000 orang lebih ya. Jadi kalau 1 atau 2 orang yang melakukan hal-hal menyimpang, itu lah oknum," ujar Prasetyo ketika ditemui di TMP Kalibata, Minggu (21/7).

Prasetyo tidak memberikan toleransi terhadap jajaran yang tersandung kasus korupsi. Menurutnya, perlu ketegasan agar kejahatan ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

"Kalaupun ada yang melakukan itu, ya tentunya harus ada tindakan dan kejaksaan dalam hal ini Jaksa Agung tidak akan pernah ada kompromi untuk perbuatan menyimpang dari oknum jaksa yang ada selama ini," ungkapnya.

Baca juga: Jaksa Agung Resmikan Kantor Kejari Pringsewu

Selain itu, Prasetyo mengatakan pihaknya selalu melakukan penertiban dan perbaikan dalam lingkup kejaksaan agar tidak lagi terjangkit kasus korupsi. Pihaknya terus melakukan arahan, instruksi dan pembekalan kepada seluruh jajaran di kejaksaan.

"Kita selalu berikan arahan, instruksi, dan perintah untuk benar menjaga integritas, meningkatkan disiplin diri dan personalitas adalah tugas aktif dan profesional terhindar dari penyimpangan-penyimpangan," tuturnya.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, seorang pengacara, dan seorang pengusaha sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Para tersangka adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN), Sendy Pericho (SPE) dari pihak swasta, dan Alvin Suherman (AVS) berstatus pengacara.

"AWN, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagai penerima," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6). (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya