Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung M Prasetyo meminta jangan menggenaralisir terkait jaksa yang terlibat kasus suap dan berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, kasus korupsi di lembaganya tidak dalam tahap kronis dan darurat. Hal tersebut, kata Prasetyo, hanya terjadi pada beberapa orang di lingkungan kejaksaan.
"Jangan digeneralisir. Kami punya 10.000 orang lebih ya. Jadi kalau 1 atau 2 orang yang melakukan hal-hal menyimpang, itu lah oknum," ujar Prasetyo ketika ditemui di TMP Kalibata, Minggu (21/7).
Prasetyo tidak memberikan toleransi terhadap jajaran yang tersandung kasus korupsi. Menurutnya, perlu ketegasan agar kejahatan ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
"Kalaupun ada yang melakukan itu, ya tentunya harus ada tindakan dan kejaksaan dalam hal ini Jaksa Agung tidak akan pernah ada kompromi untuk perbuatan menyimpang dari oknum jaksa yang ada selama ini," ungkapnya.
Baca juga: Jaksa Agung Resmikan Kantor Kejari Pringsewu
Selain itu, Prasetyo mengatakan pihaknya selalu melakukan penertiban dan perbaikan dalam lingkup kejaksaan agar tidak lagi terjangkit kasus korupsi. Pihaknya terus melakukan arahan, instruksi dan pembekalan kepada seluruh jajaran di kejaksaan.
"Kita selalu berikan arahan, instruksi, dan perintah untuk benar menjaga integritas, meningkatkan disiplin diri dan personalitas adalah tugas aktif dan profesional terhindar dari penyimpangan-penyimpangan," tuturnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, seorang pengacara, dan seorang pengusaha sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Para tersangka adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN), Sendy Pericho (SPE) dari pihak swasta, dan Alvin Suherman (AVS) berstatus pengacara.
"AWN, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagai penerima," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6). (OL-5)
Prabowo menyadari bahwa tindakan tegas dalam penegakan hukum seringkali menimbulkan ketidaksukaan dari pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang terjerat kasus hukum.
Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penangkapan tiga oknum jaksa di Banten atas kasus pemerasan dengan perkara tindak pidana umum terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak sembilan orang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait jaksa di Banten dan Jakarta.
Ada banyak tujuan mutasi dan rotasi. Antara lain, hal itu untuk penyegaran organisasi atau pegawai, pengisian kekosongan formasi jabatan, pemberian pengalaman.
Perintah itu didasari karena hukuman penjara tidak memberikan efek jera kepada koruptor. Selain itu, negara tetap rugi jika aset yang dikorupsi tidak dikembalikan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved