Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
JAKSA Agung M Prasetyo meminta jangan menggenaralisir terkait jaksa yang terlibat kasus suap dan berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, kasus korupsi di lembaganya tidak dalam tahap kronis dan darurat. Hal tersebut, kata Prasetyo, hanya terjadi pada beberapa orang di lingkungan kejaksaan.
"Jangan digeneralisir. Kami punya 10.000 orang lebih ya. Jadi kalau 1 atau 2 orang yang melakukan hal-hal menyimpang, itu lah oknum," ujar Prasetyo ketika ditemui di TMP Kalibata, Minggu (21/7).
Prasetyo tidak memberikan toleransi terhadap jajaran yang tersandung kasus korupsi. Menurutnya, perlu ketegasan agar kejahatan ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
"Kalaupun ada yang melakukan itu, ya tentunya harus ada tindakan dan kejaksaan dalam hal ini Jaksa Agung tidak akan pernah ada kompromi untuk perbuatan menyimpang dari oknum jaksa yang ada selama ini," ungkapnya.
Baca juga: Jaksa Agung Resmikan Kantor Kejari Pringsewu
Selain itu, Prasetyo mengatakan pihaknya selalu melakukan penertiban dan perbaikan dalam lingkup kejaksaan agar tidak lagi terjangkit kasus korupsi. Pihaknya terus melakukan arahan, instruksi dan pembekalan kepada seluruh jajaran di kejaksaan.
"Kita selalu berikan arahan, instruksi, dan perintah untuk benar menjaga integritas, meningkatkan disiplin diri dan personalitas adalah tugas aktif dan profesional terhindar dari penyimpangan-penyimpangan," tuturnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, seorang pengacara, dan seorang pengusaha sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Para tersangka adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN), Sendy Pericho (SPE) dari pihak swasta, dan Alvin Suherman (AVS) berstatus pengacara.
"AWN, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagai penerima," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6). (OL-5)
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin meresmikan kantor baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan di kota Banjarbaru, Kamis (3/7).
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia (HAM).
JAKSA Agung ST Burhanuddin menepis isu yang menyebutkan bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Dia menegaskan kabar itu tidak benar.
PDIP meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online (judol).
Menurut Ismail, sekarang ini yang dibutuhkan pemerintah dalam kerangka pemberantasan korupsi adalah soliditas dan sinergitas instansi penegak hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved