Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
JAKSA Agung M Prasetyo meminta jangan menggenaralisir terkait jaksa yang terlibat kasus suap dan berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, kasus korupsi di lembaganya tidak dalam tahap kronis dan darurat. Hal tersebut, kata Prasetyo, hanya terjadi pada beberapa orang di lingkungan kejaksaan.
"Jangan digeneralisir. Kami punya 10.000 orang lebih ya. Jadi kalau 1 atau 2 orang yang melakukan hal-hal menyimpang, itu lah oknum," ujar Prasetyo ketika ditemui di TMP Kalibata, Minggu (21/7).
Prasetyo tidak memberikan toleransi terhadap jajaran yang tersandung kasus korupsi. Menurutnya, perlu ketegasan agar kejahatan ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
"Kalaupun ada yang melakukan itu, ya tentunya harus ada tindakan dan kejaksaan dalam hal ini Jaksa Agung tidak akan pernah ada kompromi untuk perbuatan menyimpang dari oknum jaksa yang ada selama ini," ungkapnya.
Baca juga: Jaksa Agung Resmikan Kantor Kejari Pringsewu
Selain itu, Prasetyo mengatakan pihaknya selalu melakukan penertiban dan perbaikan dalam lingkup kejaksaan agar tidak lagi terjangkit kasus korupsi. Pihaknya terus melakukan arahan, instruksi dan pembekalan kepada seluruh jajaran di kejaksaan.
"Kita selalu berikan arahan, instruksi, dan perintah untuk benar menjaga integritas, meningkatkan disiplin diri dan personalitas adalah tugas aktif dan profesional terhindar dari penyimpangan-penyimpangan," tuturnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, seorang pengacara, dan seorang pengusaha sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Para tersangka adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN), Sendy Pericho (SPE) dari pihak swasta, dan Alvin Suherman (AVS) berstatus pengacara.
"AWN, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sebagai penerima," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6). (OL-5)
Presiden pun langsung mendorong Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak. "Jaksa Agung ada Jaksa Agung. Jaksa Agung banyak pekerjaan ini,” kata Prabowo.
Kepala Negara memberikan arahan agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Tjokorda dikenal sebagai sosok yang berkomitmen tinggi terhadap supremasi hukum dan pelayanan publik berbasis keadilan.
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin meresmikan kantor baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan di kota Banjarbaru, Kamis (3/7).
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus menjadi instrumen hukum yang progresif dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji meminta Kejaksaan menetapkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina sebagai daftar pencarian orang (DPO).
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Silfester merupakan terpidana perkara fitnah dan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved