Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding, mendukung gagasan Jokowi yang akan menghapus lembaga negara yang tidak produktif dan tidak bermanfaat.
Karding setuju dengan rencana Jokowi untuk melakukan evaluasi dan kajian terhadap semua lembaga-lembaga di bawah pemerintahannya.
Baca juga: Presiden Tegaskan Lembaga tidak Bermanfaat Dibubarkan Saja
"Kalau ada lembaga dari hasil kajian dan evaluasi dinilai tidak produktif, tidak bermanfaat, atau cenderung merugikan, sebaiknya dihapus," kata Karding saat dihubungi, Kamis (18/7).
Menurutnya, agar terbangun tradisi kerja yang baik dan profesional, maka lembaga-lembaga yang mengalokasikan anggaran besar tapi tidak memberi manfaat langsung atau tidak langsung kepada masyarakat, harus dipangkas.
"Karena lembaga yang menyerap anggaran besar tapi tidak memberi manfaat, akan menjadi beban negara," katanya.
Politikus Partai Kebangkitan Negara (PKB) ini juga mengusulkan agar pada pemerintahan berikutnya adalah lembaga yang miskin struktur tapi kaya fungsi.
"Artinya strukturnya tidak terlalu besar tapi fungsinya besar. Lembaga yang demikian, kebutuhannya adalah aparatnya yakni ASN (aparat sipil negara) memiliki kapasitas dan kemampuan kerja yang lebih baik," jelasnya. (OL-6)
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan capaian tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen.
WAKIL Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto menyebut ada sekitar 4.000 aparatur sipil negara atau ASN dilatih untuk menjadi komando cadangan atau Komcad.
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yakin bahwa akan berkembang yurispudensi soal perbedaan antara penghinaan dan kritik soal polemik pasal penghinaan lembaga negara di KUHP baru
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan soal pasal penghinaan lembaga negara yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.
Lembaga negara semakin tidak patuh dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved