Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KOMISI III DPR diberi mandat oleh pimpinan DPR untuk membahas dan memberi keputusan permohonan amnesti Baiq Nuril yang diajukan Presiden Joko Widodo. Surat permohonan secara resmi diterima DPR pada Senin, (15/7) lalu.
Berdasarkan rapat paripurna dan Badan Musyawarah DPR, Komisi III telah diamanatkan untuk dapat segera memulai pembahasan. Dengan begitu, keputusan amnesti Baiq Nuril dapat segera terjawab.
Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani mengatakan pihaknya telah mengagendakan pembahasan amnesti Baiq Nuril. Bila tidak ada perubahan, rapat akan dilakukan pada Rabu (24/7) pekan depan.
"Diagendakan pekan depan, kemungkinan tanggal 24 kalau tidak ada perubahan," ujar Erma ketika dihubungi, Rabu, (17/7).
Erma mengatakan, sementara menunggu waktu pembahasan, seluruh anggota Komisi III akan mendalami dan memelajari dengan baik kasus Baiq Nuril. Dengan begitu, keputusan dapat diambil dengan baik berdasarkan fakta dan pertimbangan yang matang.
Baca juga: Pembahasan Amnesti Baiq Nuril Ditargetkan Selesai Sebelum 26 Juli
Selain itu, minggu ini, Komisi III juga masih akan lebih dulu fokus membahas beberapa rancangan undang-undang yang telah dijadwalkan. Mulai dari RUU Mahkamah Konstitusi, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.
Hasil keputusan terkait amnesti Baiq Nuril ditargetkan bisa dibacakan pada tanggal 25 Juli ketika dilaksanakan sidang Paripurna di DPR.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan ada beberapa hal yang mungkin akan jadi fokus pembahasan Komisi III saat rapat soal Baiq Nuril.
Pertama, soal fakta-fakta persidangan yang terungkap terkait kasus yang melilit Baiq Nuril. Kedua, pendalaman pasal yang didakwakan, yakni Pasal 27 Ayat 1 UU ITE.
Ketiga, terkait pertimbangan hukuman dari tingkat pertama pengadilan negeri, tingkat banding di pengadilan tinggi, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
"Terakhir, suara-suara keadilan yang disuarakan oleh masyarakat sipil itu harus dipergunakan," tutur Arsul.(OL-5)
Kasus yang melibatkan UU ITE seharusnya bisa diselesaikan melalui restorative justice. Namun, pihak yang menggunakan UU ITE enggan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Nuril didampingi tim kuasa hukum tiba di Istana pukul 15.12 WIB. Dirinya kemudian disambut Presiden Jokowi di ruang kerjanya
Nuril pun mengungkapkan keinginannya untuk kembali bekerja. Bahkan, menurutnya belum lama ini ada tawaran untuk bekerja dari pemerintah daerah.
Nuril menerima salinan Keppres Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti saat bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.
Yasonna menyerahkan Keputusan Presiden RI No. 24 tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Juli 2019.
Amnesti bagi Nuril merupakan terobosan. Amnesti pertama pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi yang diberikan kepada seorang perempuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved