Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
HANYA sebulan menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Gunung Sindur, Bogor, akibat ulahnya menyalahgunakan izin berobat, Setya Novanto kembali menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin Bandung.
Kepala LP Kelas I Sukamiskin Bandung Tejo Herwanto mengatakan Novanto tiba di LP Sukamiskin pada Minggu (14/7) pukul 20.00 WIB. Pengembalian dilakukan karena terpidana kasus korupsi KTP-E itu dianggap telah berubah dan berperilaku baik selama menjalani sanksi penahanan.
Tejo menuturkan, berdasarkan penilaian Balai Pemasyarakatan Bogor, perilaku Novanto selama menjalani sanksi penahanan di Rutan Gunung Sindur telah berubah. Mantan Ketua DPR itu telah berperilaku baik dan memiliki iktikad untuk tidak mengulangi kesalahan yakni keluar tanpa izin.
"Ada indikator tentang asesmen risiko dan kebutuhan. Salah satunya yang bersangkutan memiliki iktikad baik untuk melakukan perubahan perilaku," kata Tejo, kemarin.
Novanto, tambah Tejo, sudah menyatakan kesanggupan untuk tidak mengulangi kesalahan-kesalahan lagi. "Selama dua hari ini berperilaku baik, ibadahnya lebih dari kemarin, selalu datang ke masjid dan mengaji."
Kemarin pagi, Novanto terlihat bercengkerama dengan warga binaan di LP Sukamiskin. Penampilannya seperti biasa, tampak sangat rapi. Berkemeja kinclong nuansa silver, bercelana gelap, dan menggunakan sandal berhak ukuran sedang. Yang berbeda, kumis dan jenggot tipis menghiasi wajahnya.
"Jenggot para penghuni (sel) timur lebat-lebat nih. Kalah kami yang penghuni barat," kata terpidana kasus daging sapi, Lutfi Hasan Ishaq, saat menyapa Novanto yang sedang berbincang dengan M Nazaruddin, mantan bendahara Partai Demokrat.
Saat disapa dan diajak berjabat tangan, Novanto meladeni dengan tangan kirinya.
"Maaf saya baru donor darah. Masih nyeri," ujarnya sambil memperlihatkan tempelan plester di tangan kanannya.
Novanto menjadi penghuni rutan dengan pengawasan supermaksimum itu sejak Jumat (14/6). Ini akibat ulah Novanto yang saat itu kedapatan tengah pelesiran bersama istrinya, Deisti Astriani Tagor, ke toko bangunan di Padalarang, Kabupaten Bandung. Padahal, dia hanya mengantongi izin berobat ke RS Santosa Bandung. Sebelumnya, pada April lalu Novanto juga kedapatan berada di restoran padang di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. (Ars/Pro/BY/X-10)
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
pengurangan masa tahanan atau vonis terpidana korupsi KTP-E, Setya Novanto disebut bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas korupsi
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Bantuan ini fokus pada pengembangan perpustakaan, ruang kunjungan, serta tempat interaksi yang dirancang untuk mendukung pembinaan, pendidikan, dan interaksi sosial warga binaan.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung membebaskan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman mengkritisi pemberian remisi Idul Fitri terhadap 240 narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna, ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Narapidana Korupsi Lapas Sukamiskin, Mardani H Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu, menjadi sorotan publik setelah video pelesirannya di Banjarmasin dan Surabaya viral di media sosial.
Mardani merupakan tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved