Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
SURAT yang dikirim oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait permintaan amnesti terdakwa kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE), Baiq nuril Maknun, akan dibahas melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI siang ini. Usai pembahasan di Bamus, surat dari Presiden kemudian diserahkan kepada Komisi III untuk mendapatkan penilaian terkait layak atau tidaknya Presiden memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
"Sudah rapat pimpinan dan dengan Bamus untuk memberi penugasan pada Komisi III untuk meminta pertimbangan Komisi III. Mudah mudahan dalam waktu dekat bisa kita selesaikan," ujar Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), di gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/7).
Baca juga: Baiq Nuril: Alhamdulilah, Terima Kasih Pak Presiden
Ia mengatakan yakin Komisi III akan segera melakukan pembahasan intensif. Diharapkan, sebelum tanggal 26 Juli 2019 keputusan sudah dibuat untuk kemudian diserahkan kembali ke Bamus dan Presiden.
"Ya, bisa jadi lebih cepat, mudah-mudahan saja, tergantung Komisi III. Jadi saya yakin dan percaya Komisi III bisa menyelesaikan cepat," tandasnya.
Pihaknya belum bisa menebak bagaimana hasil yang akan didapat dari Komisi III. Namun, ia berharap akan ada hasil positif berupa pengabulan amnesti.
"Kalau soal prikemanusiaan saya jamin kita semua termasuk Komisi III memiliki prikemanusiaan. Kita semua menjamin untuk selesai," pungkasnya (OL-6)
Kasus yang melibatkan UU ITE seharusnya bisa diselesaikan melalui restorative justice. Namun, pihak yang menggunakan UU ITE enggan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Nuril didampingi tim kuasa hukum tiba di Istana pukul 15.12 WIB. Dirinya kemudian disambut Presiden Jokowi di ruang kerjanya
Nuril pun mengungkapkan keinginannya untuk kembali bekerja. Bahkan, menurutnya belum lama ini ada tawaran untuk bekerja dari pemerintah daerah.
Nuril menerima salinan Keppres Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti saat bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.
Yasonna menyerahkan Keputusan Presiden RI No. 24 tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Juli 2019.
Amnesti bagi Nuril merupakan terobosan. Amnesti pertama pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi yang diberikan kepada seorang perempuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved