Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pembahasan Amnesti Baiq Nuril Ditargetkan Selesai Sebelum 26 Juli

Putri Rosmalia Octaviyani
16/7/2019 15:21
Pembahasan Amnesti Baiq Nuril Ditargetkan Selesai Sebelum 26 Juli
Ketua DPR Bambang Soesatyo(ANTARA)

SURAT yang dikirim oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait permintaan amnesti terdakwa kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE), Baiq nuril Maknun, akan dibahas melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI siang ini. Usai pembahasan di Bamus, surat dari Presiden kemudian diserahkan kepada Komisi III untuk mendapatkan penilaian terkait layak atau tidaknya Presiden memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

"Sudah rapat pimpinan dan dengan Bamus untuk memberi penugasan pada Komisi III untuk meminta pertimbangan Komisi III. Mudah mudahan dalam waktu dekat bisa kita selesaikan," ujar Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), di gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/7).

Baca juga: Baiq Nuril: Alhamdulilah, Terima Kasih Pak Presiden

Ia mengatakan yakin Komisi III akan segera melakukan pembahasan intensif. Diharapkan, sebelum tanggal 26 Juli 2019 keputusan sudah dibuat untuk kemudian diserahkan kembali ke Bamus dan Presiden.

"Ya, bisa jadi lebih cepat, mudah-mudahan saja, tergantung Komisi III. Jadi saya yakin dan percaya Komisi III bisa menyelesaikan cepat," tandasnya.

Pihaknya belum bisa menebak bagaimana hasil yang akan didapat dari Komisi III. Namun, ia berharap akan ada hasil positif berupa pengabulan amnesti.

"Kalau soal prikemanusiaan saya jamin kita semua termasuk Komisi III memiliki prikemanusiaan. Kita semua menjamin untuk selesai," pungkasnya (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya