Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memberikan jawaban pada sidang sengketa Pileg hari ini untuk kasus surat suara tercoblos pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri ( PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia. Perkara tersebut menyeret nama caleg NasDem Dapil II DKI Davin Kirana.
Menurut Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, jawaban pihaknya akan sama seperti pada saat rekapitulasi nasional di kantor KPU 21 Mei lalu.
"Sama lah (jawabanya) kan Bawaslu punya dasar kenapa pada akhirnya kita menolak suara yang itu (PSU Kuala Lumpur)," ungkap Fritz di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/7).
Seperti diketahui, pada proses PSU metode pos, PPLN KL menetapkan jadwal batas akhir pengembalian surat suara pada 15 Mei 2019 dan proses penghitungan suara di hari berikutnya. Namun surat suara PSU metode pos diterima PPLN secara bergelombang, yaitu sebanyak 22.740 surat suara pada 15 Mei 2019 dan 62.287 surat suara pada 16 Mei 2019.
Berdasarkan keterangan PPLN, sebanyak 62.287 surat suara itu sebetulnya telah dikembalikan pemilih dan tiba di kantor pos Malaysia pada 15 Mei 2019, namun pihak pos Malaysia baru bisa mengirimkan surat suara itu ke PPLN hari berikutnya.
Baca juga: NasDem Bawa Kasus Davin Kirana ke MK
PPLN berpandangan surat suara yang tiba belakangan tetap bisa dihitung lantaran sudah diterima di kantor pos tanggal 15 Mei, namun Panwas berpendapat 62 ribu surat suara itu tidak bisa dihitung karena melebihi batas waktu yang ditetapkan.
Dalam rapat pleno rekap nasional, pandangan Panwas diperkuat oleh Bawaslu RI yang mengeluarkan rekomendasi bahwa surat suara PSU metode pos yang bisa dihitung hanya sebanyak 22.740 yang tiba di PPLN pada 15 Mei 2019.
KPU kemudian memutuskan menjalankan rekomendasi Bawaslu terkait pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2019 tentang rekapitulasi suara.
Di sisi lain, menurut versi penghitungan suara NasDem di dapil II DKI, NasDem seharusnya mendapatan suara sebanyak 57.864 suara. Sementara setelah perbaikan suara, NasDem berkurang menjadi 22.558 suara.
Berkurangnya suara NasDem juga berlanjut dalam rapat pleno rekapitulasi nasioanal KPU RI. NasDem mengklaim meraih 161.745 sementara KPU hanya menetapkan NasDem meraih suara 126.439 suara. Terdapat selisih 35.306 milik Davin Kirana.
"Ya kan ada di dalam Undang-Undang Pemilu menyatakan rekomendasi Bawaslu dalam proses rekapitulasi, wajib ditindaklanjuti oleh KPU," jelas Fritz.
Ia juga menambahkan polemik ini bukan hanya soal kesalahan teknis saja.
"Kita kan enggak bisa melihat hal ini dari satu sisi saja. Ini kan puncak dari semuanya, puncak (masalah) DPT yang saat diverifikasi tidak ada. Kemudian SK KPU soal kapan surat suara harus diterima oleh KPU. Bukan oleh kantor pos saja," tandas Fritz.(OL-5)
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
MAJELIS Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) akan mengadakan Rakornas I & Silaknas 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada 10-11 Juli 2025.
KETUA Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menerima para pencipta lagu mars dan himne NasDem di NasDem Tower, Rabu (2/7/2025).
PARTAI NasDem mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan dana alokasi kepada partai politik yang berasal dari APBN.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved