Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bawaslu akan Beri Jawaban Kasus Davin Kirana di Persidangan MK

Insi Nantika Jelita
16/7/2019 14:50
Bawaslu akan Beri Jawaban Kasus Davin Kirana di Persidangan MK
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar(MI/Insi Nantika Jelita)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memberikan jawaban pada sidang sengketa Pileg hari ini untuk kasus surat suara tercoblos pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri ( PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia. Perkara tersebut menyeret nama caleg NasDem Dapil II DKI Davin Kirana.

Menurut Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, jawaban pihaknya akan sama seperti pada saat rekapitulasi nasional di kantor KPU 21 Mei lalu.

"Sama lah (jawabanya) kan Bawaslu punya dasar kenapa pada akhirnya kita menolak suara yang itu (PSU Kuala Lumpur)," ungkap Fritz di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/7).

Seperti diketahui, pada proses PSU metode pos, PPLN KL menetapkan jadwal batas akhir pengembalian surat suara pada 15 Mei 2019 dan proses penghitungan suara di hari berikutnya. Namun surat suara PSU metode pos diterima PPLN secara bergelombang, yaitu sebanyak 22.740 surat suara pada 15 Mei 2019 dan 62.287 surat suara pada 16 Mei 2019.

Berdasarkan keterangan PPLN, sebanyak 62.287 surat suara itu sebetulnya telah dikembalikan pemilih dan tiba di kantor pos Malaysia pada 15 Mei 2019, namun pihak pos Malaysia baru bisa mengirimkan surat suara itu ke PPLN hari berikutnya.

Baca juga: NasDem Bawa Kasus Davin Kirana ke MK

PPLN berpandangan surat suara yang tiba belakangan tetap bisa dihitung lantaran sudah diterima di kantor pos tanggal 15 Mei, namun Panwas berpendapat 62 ribu surat suara itu tidak bisa dihitung karena melebihi batas waktu yang ditetapkan.

Dalam rapat pleno rekap nasional, pandangan Panwas diperkuat oleh Bawaslu RI yang mengeluarkan rekomendasi bahwa surat suara PSU metode pos yang bisa dihitung hanya sebanyak 22.740 yang tiba di PPLN pada 15 Mei 2019.

KPU kemudian memutuskan menjalankan rekomendasi Bawaslu terkait pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2019 tentang rekapitulasi suara.

Di sisi lain, menurut versi penghitungan suara NasDem di dapil II DKI, NasDem seharusnya mendapatan suara sebanyak 57.864 suara. Sementara setelah perbaikan suara, NasDem berkurang menjadi 22.558 suara.

Berkurangnya suara NasDem juga berlanjut dalam rapat pleno rekapitulasi nasioanal KPU RI. NasDem mengklaim meraih 161.745 sementara KPU hanya menetapkan NasDem meraih suara 126.439 suara. Terdapat selisih 35.306 milik Davin Kirana.

"Ya kan ada di dalam Undang-Undang Pemilu menyatakan rekomendasi Bawaslu dalam proses rekapitulasi, wajib ditindaklanjuti oleh KPU," jelas Fritz.

Ia juga menambahkan polemik ini bukan hanya soal kesalahan teknis saja.

"Kita kan enggak bisa melihat hal ini dari satu sisi saja. Ini kan puncak dari semuanya, puncak (masalah) DPT yang saat diverifikasi tidak ada. Kemudian SK KPU soal kapan surat suara harus diterima oleh KPU. Bukan oleh kantor pos saja," tandas Fritz.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya