Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
BAIQ Nuril Maknun merealisasikan rencananya untuk meminta amnesti atau pengampunan kepada Presiden Joko Widodo. Korban pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena pere-kaman ilegal itu sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi melalui Kantor Staf Presiden (KSP), kemarin.
Baiq yang didampingi peng-acara dan sejumlah aktivis menyerahkan surat tersebut kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Seusai menyerahkan surat kepada Moeldoko, Baiq Nuril membacakannya di hadapan wartawan. Beberapa kali ibu tiga anak itu menangis saat membacakan surat yang menceritakan kasus yang menimpanya.
Di ujung suratnya, Baiq mengatakan, "Saya, Baiq Nuril Maknun, sangat berterima kasih dan mendukung niat mulia Bapak Presiden Joko Widodo yang akan menggunakan hak prerogatif sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menjalankan amanah konstitusi UUD 1945 Pasal 14 ayat (2), yaitu dengan memberikan amnesti kepada saya," ujarnya.
Setelah menerima surat tersebut, Moeldoko mengatakan segera memproses surat dari terpidana pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu kepada Presiden. "Ibu Nuril telah menyerahkan sebuah surat untuk memperkuat niat baik Presiden untuk memberikan amnesti," imbuhnya.
Menurut Moeldoko, surat yang diberikan Baiq Nuril merupakan persoalan sosial yang perlu mendapat perhatian dari semua pihak.
"Persoalan kemanusiaan yang harus menjadi perhatian kita semua, itulah kira-kira yang saya terima hari ini dan saya yakin apa yang kita inginkan bersama tidak ada masalah," ujarnya.
Mengenai kapan surat rekomendasi tersebut akan diberikan, Moeldoko mengatakan dirinya belum bisa memastikan kapan akan meneruskannya ke DPR.
"Secepatnya sehingga nanti ada untuk mengirim surat ke DPR, dilakukan secepatnya, segera dan bisa dimintai pertimbangannya," ujarnya.
Selain surat tersebut, Moel-doko juga menerima surat petisi dari komunitas change.org yang telah ditandatangani 300 ribu orang serta 100 lebih surat dari berbagai lembaga sosial.
Alasan kemanusiaan
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan permohonan amnesti Baiq Nuril telah ada di meja Presiden. Kemenkum dan HAM telah menyerahkannya lewat Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Kita serahkan (putusannya) amnesti ke Bapak Presiden," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Yasonna mengakui sejumlah pendapat mengatakan bahwa amnesti diberikan untuk kasus politik. Namun, dalam kasus Baiq Nuril, amnesti bisa diberikan dengan alasan kemanusiaan. Apalagi pemerintah juga sangat serius dalam menangani kasus perlindungan perempuan dan ketimpangan gender.
"Karena itu, Kemenkum dan HAM melihat ada peluang untuk memberikan amnesti untuk ini," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo yakin permohonan amnesti yang diajukan Baiq Nuril melalui Presiden dengan pertimbangan DPR akan diloloskan anggota dewan.
"Rasanya kita sepaham bahwa ini harus dilihat dari sisi kemanusiaan yang lebih dalam lagi. (Permohonan) Akan mulus karena ini soal kemanusiaan, karena tidak ada yang tidak berperikemanusiaan di DPR," kata Bamsoet (Medcom/Ant/P-4)
Kasus yang melibatkan UU ITE seharusnya bisa diselesaikan melalui restorative justice. Namun, pihak yang menggunakan UU ITE enggan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Nuril didampingi tim kuasa hukum tiba di Istana pukul 15.12 WIB. Dirinya kemudian disambut Presiden Jokowi di ruang kerjanya
Nuril pun mengungkapkan keinginannya untuk kembali bekerja. Bahkan, menurutnya belum lama ini ada tawaran untuk bekerja dari pemerintah daerah.
Nuril menerima salinan Keppres Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti saat bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.
Yasonna menyerahkan Keputusan Presiden RI No. 24 tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Juli 2019.
Amnesti bagi Nuril merupakan terobosan. Amnesti pertama pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi yang diberikan kepada seorang perempuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved