Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Moeldoko Pastikan Jokowi Berkomitmen Beri Amnesti Baiq Nuril

Damar Iradat
15/7/2019 12:53
Moeldoko Pastikan Jokowi Berkomitmen Beri Amnesti Baiq Nuril
Kepala Staf Presiden, Moeldoko, (kedua dari kiri) menerima Baiq Nuril Maknun (ketiga dari kiri), mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, NTB.(Medcom/Damar Iradat.)

KEPALA Staf Presiden, Moeldoko, mengatakan Presiden Joko Widodo berkomitmen kuat memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maknun, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Presiden, sejak awal, mendukung upaya hukum Nuril.

"Bentuk dukungan ini merupakan dukungan konkret bahwa keinginan Presiden memberikan amnesti betul-betul luar biasa," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Gambir, Jakarta, Senin (15/7).

Moeldoko bertemu Nuril, Senin (15/7) pagi. Dalam pertemuan tersebut, Nuril didampingi tim kuasa hukumnya, politikus PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka dan Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

Menurut mantan Panglima TNI itu, apa yang dialami Nuril merupakan persoalan kemanusiaan. Moeldoko berharap proses hukum Nuril berakhir baik.

"Apa yang saya terima hari ini dan saya yakin apa yang kita inginkan bersama mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik," ujar dia.

Baca juga: Menkumham: Permohonan Amnesti Baiq Nuril Sudah di Meja Presiden

Moeldoko menyebut Istana masih menunggu surat rekomendasi pemberian amnesti untuk Nuril dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Ia berharap surat itu segera masuk.

"Secepatnya, sehingga nanti ada untuk mengirim surat ke DPR bisa segera dan bisa dimintai pertimbangannya," ungkap Moeldoko.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Nuril. Dia dianggap bersalah telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari kepala sekolah (kepsek) berinisial M pada 2012. M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang perempuan yang dikenal Nuril. Merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.

Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram sehingga M marah. Dia melaporkan Nuril ke polisi. M menilai tindakan Nuril membuat malu keluarganya. Akibat laporan itu, Nuril menjalani proses hukum hingga persidangan.

Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi. MA kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008.

Kasus ini menimbulkan polemik. Baiq Nuril dinilai sebagai korban pelecehan seksual dalam percakapan itu. Presiden Joko Widodo mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti.

"Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya," tegas Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, 5 Juli 2019 lalu. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya