Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan permohonan amnesti Baiq Nuril telah ada di meja presiden Jokowi. Kemenkumham telah menyerahkannya lewat Mensesneg, Pratikno.
Saat ini, Baiq Nuril dan masyarakat hanya tinggal menunggu keputusan Presiden Jokowi.
"Sudah kita serahkan ke Pak Presiden melalui Mensesneg. Kita serahkan ke Bapak Presiden," ujar Yasonna, di gedung DPR, Jakarta, Senin (15/7).
Yasonna mengatakan pengajuan amnesti dilakukan setelah sebelumnya Kemenkumham melakukan kajian dengan beberapa pakar. Memang ada yang mengatakan bahwa amnesti diberikan untuk kasus politik.
Baca juga: Baiq Nuril Serahkan Permohonan Amnesti ke Jokowi
Namun, ia mengatakan, dalam kasus Baiq Nuril, amnesti bisa diberikan dengan alasan kemanusiaan.
Dikatakan Yasonna, peluang Baiq Nuril untuk mendapatkan amnesti terbuka.
"Kemenkumham melihat ada peluang untuk mmeberikan amnesti untuk ini," ujar Yasonna.
Dikatakan Yasonna, pemerintah sangat serius dalam menangani kasus perlindungan perempuan dan ketimpangan gender. Kasus Baiq Nuril merupakan salah satunya.
"Kami menghormati keputusan pengadilan, MA. Tapi, pada saat yang sama, presiden punya pertimbangan konstitusional. Maka, kita coba excersise dari kami mengusulkan itu setelah mempertimbanhan banuak faktor, dengan alasan-alasan yuridis," ujar Yasonna. (OL-2)
Kasus yang melibatkan UU ITE seharusnya bisa diselesaikan melalui restorative justice. Namun, pihak yang menggunakan UU ITE enggan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Nuril didampingi tim kuasa hukum tiba di Istana pukul 15.12 WIB. Dirinya kemudian disambut Presiden Jokowi di ruang kerjanya
Nuril pun mengungkapkan keinginannya untuk kembali bekerja. Bahkan, menurutnya belum lama ini ada tawaran untuk bekerja dari pemerintah daerah.
Nuril menerima salinan Keppres Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti saat bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.
Yasonna menyerahkan Keputusan Presiden RI No. 24 tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Juli 2019.
Amnesti bagi Nuril merupakan terobosan. Amnesti pertama pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi yang diberikan kepada seorang perempuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved