Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Menkumham: Permohonan Amnesti Baiq Nuril Sudah di Meja Presiden

Putri Rosmalia Octaviyani
15/7/2019 12:35
Menkumham: Permohonan Amnesti Baiq Nuril Sudah di Meja Presiden
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua dari kiri) dan Baiq Nuril (kedua dari kanan).(MI/PIUS ERLANGGA)

MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan permohonan amnesti Baiq Nuril telah ada di meja presiden Jokowi. Kemenkumham telah menyerahkannya lewat Mensesneg, Pratikno.

Saat ini, Baiq Nuril dan masyarakat hanya tinggal menunggu keputusan Presiden Jokowi.

"Sudah kita serahkan ke Pak Presiden melalui Mensesneg. Kita serahkan ke Bapak Presiden," ujar Yasonna, di gedung DPR, Jakarta, Senin (15/7).

Yasonna mengatakan pengajuan amnesti dilakukan setelah sebelumnya Kemenkumham melakukan kajian dengan beberapa pakar. Memang ada yang mengatakan bahwa amnesti diberikan untuk kasus politik.

Baca juga: Baiq Nuril Serahkan Permohonan Amnesti ke Jokowi

Namun, ia mengatakan, dalam kasus Baiq Nuril, amnesti bisa diberikan dengan alasan kemanusiaan.

Dikatakan Yasonna, peluang Baiq Nuril untuk mendapatkan amnesti terbuka.

"Kemenkumham melihat ada peluang untuk mmeberikan amnesti untuk ini," ujar Yasonna.

Dikatakan Yasonna, pemerintah sangat serius dalam menangani kasus perlindungan perempuan dan ketimpangan gender. Kasus Baiq Nuril merupakan salah satunya.

"Kami menghormati keputusan pengadilan, MA. Tapi, pada saat yang sama, presiden punya pertimbangan konstitusional. Maka, kita coba excersise dari kami mengusulkan itu setelah mempertimbanhan banuak faktor, dengan alasan-alasan yuridis," ujar Yasonna. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya