Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

OTT Gubernur Kepri, KPK Temukan Kode Ikan, Kepiting dan Daun

Rahmatul Fajri
12/7/2019 17:14
OTT Gubernur Kepri, KPK Temukan Kode Ikan, Kepiting dan Daun
Jubir KPK Febri Diansyah (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kanan) saat konpers perihal OTT di Kepri(MI/Rommy Pujianto)

JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya menemukan kode khusus atau kata sandi pada operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Kepulauan Riau, Rabu (10/7) kemarin.

Febri mengatakan selama proses penyelidikan dan sebelum OTT, pihaknya mendengarkan kata sandi ikan, daun, dan kepiting.

"Penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan cara kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan," kata Febri melalui keterangan tertulis, Jumat (12/7).

Febri menjelaskan penggunaan kata ikan merujuk pada momen sebelum penyerahan uang dilakukan. Adapun jenis ikan Tohok menjadi isyarat untuk melakukan penukaran ikan. Selain itu, pihaknya juga mendengar kata daun. Lalu, ketika OTT di pelabuhan, pihak yang diamankan KPK sempat berdalih dan mengatakan tidak ada uang, melainkan "kepiting".

Febri menyebut KPK telah berulang kali memecahkan sandi-sandi seperti ini. Untuk kata sandi kali ini, ia mengaku sangat terbantu dengan informasi dari masyarakat.

"KPK mengapresiasi informasi dari masyarakat yang valid sehingga dapat ditindaklanjuti," ungkapnya.

Baca juga: KPK Tahan Gubernur Kepri

Sebelumnya, KPK menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan suap izin rencana reklamasi di Kepulauan Riau tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Penetapan tersangka merupakan kelanjutan dari giat tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (10/7). Dalam OTT itu, KPK menetapkan empat orang dari unsur pemerintahan dan swasta.

Keempat orang tersangka itu antara lain, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (NBA), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (ES) dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH) yang diduga sebagai penerima, juga Abu Bakar (ABK) dari pihak swasta yang disangkakan sebagai pemberi suap.

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap secara bertahap dari Abu Bakar dengan total 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta.

Pada Mei 2019, Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu guna pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare. Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang diperuntukkan sebagai kawasan budi daya dan hutan lindung.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik