Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan pihaknya menemukan kode khusus atau kata sandi pada operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Kepulauan Riau, Rabu (10/7) kemarin.
Febri mengatakan selama proses penyelidikan dan sebelum OTT, pihaknya mendengarkan kata sandi ikan, daun, dan kepiting.
"Penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan cara kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan," kata Febri melalui keterangan tertulis, Jumat (12/7).
Febri menjelaskan penggunaan kata ikan merujuk pada momen sebelum penyerahan uang dilakukan. Adapun jenis ikan Tohok menjadi isyarat untuk melakukan penukaran ikan. Selain itu, pihaknya juga mendengar kata daun. Lalu, ketika OTT di pelabuhan, pihak yang diamankan KPK sempat berdalih dan mengatakan tidak ada uang, melainkan "kepiting".
Febri menyebut KPK telah berulang kali memecahkan sandi-sandi seperti ini. Untuk kata sandi kali ini, ia mengaku sangat terbantu dengan informasi dari masyarakat.
"KPK mengapresiasi informasi dari masyarakat yang valid sehingga dapat ditindaklanjuti," ungkapnya.
Baca juga: KPK Tahan Gubernur Kepri
Sebelumnya, KPK menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan suap izin rencana reklamasi di Kepulauan Riau tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Penetapan tersangka merupakan kelanjutan dari giat tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu (10/7). Dalam OTT itu, KPK menetapkan empat orang dari unsur pemerintahan dan swasta.
Keempat orang tersangka itu antara lain, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (NBA), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (ES) dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH) yang diduga sebagai penerima, juga Abu Bakar (ABK) dari pihak swasta yang disangkakan sebagai pemberi suap.
Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap secara bertahap dari Abu Bakar dengan total 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta.
Pada Mei 2019, Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu guna pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare. Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang diperuntukkan sebagai kawasan budi daya dan hutan lindung.(OL-5)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
BMKG Kepulauan Riau mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk wilayah Kepri pada Sabtu (9/8). Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat
Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus dengan dukungan tim intelijen serta pengamanan dari Kodim 0315/Tanjungpinang.
Kegiatan bertajuk Gerakan Pangan Murah ini digelar serentak di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah hukum Polda Kepri.
Lonjakan ini tidak lepas dari berbagai program promosi pariwisata yang terus digencarkan, termasuk kerja sama dengan pelaku industri dan pemerintah pusat.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Dari hasil identifikasi di lapangan, ditemukan sisa bijih bauksit sebanyak 2.000.450 metrik ton yang tersisa akibat kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah sejak tahun 2014.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved