Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
MAHKAMAH Agung (MA) menganulir vonis bebas yang dijatuhkan PN Cibinong kepada pemerkosa dua anak, HI, 41.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, MA menganulir Setelah melalui Majelis kasasi, HI divonis dihukum 11 tahun penjara kepada pemerkosa 2 anak itu.
"Dalam tingkat kasasi menjatuhkan putusan terhadap perkara Terdakwa HI, 41, pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Andi, Jumat (12/7).
Andi mengatakan putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Suhadi dengan anggota Margono dan Desnayeti. Hukuman dengan nomor perkara 1949 K/Pi.Sus/2019 itu dijatuhkan dalam sidang pada Kamis (11/7) kemarin.
Terdakwa HI terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.
Baca juga: KPAI Kawal Putusan Kasasi Terdakwa Pemerkosa 2 Anak di Cibinong
Seperti diketahui, HI telah divonis bebas oleh PN Cibinong pada tanggal 25 Maret 2019 lalu. Hakim Muhammad Ali Iskandar yang menjadi hakim tunggal dan memberikan vonis bebas pada HI.
Padahal majelis hakim yang menangani persidangan kasus tersebut seluruhnya ada tiga orang yakni Chandra Gautama dan Raden Ayu Rizkiyati. Saat itu pertimbangan hakim Muhammad Ali Iskandar memutus bebas karena tidak adanya saksi yang melihat kejadian itu.
Atas kejanggalan vonis itu, MA kemudian mencopot Ketua PN Cibinong dan memberi sanksi disiplin kepada majelis hakimnya.
Vonis bebas tersebut kamudian menuai reaksi negatif dari kalangan masyarakat. Bahkan, muncul petisi di laman www.change.org dengan judul 'Berikan Keadilan untuk Kakak Beradik Joni dan Jeni (Anak Korban Perkosaan)'. (A-4)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved