Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) menganulir vonis bebas yang dijatuhkan PN Cibinong kepada pemerkosa dua anak, HI, 41.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, MA menganulir Setelah melalui Majelis kasasi, HI divonis dihukum 11 tahun penjara kepada pemerkosa 2 anak itu.
"Dalam tingkat kasasi menjatuhkan putusan terhadap perkara Terdakwa HI, 41, pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Andi, Jumat (12/7).
Andi mengatakan putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Suhadi dengan anggota Margono dan Desnayeti. Hukuman dengan nomor perkara 1949 K/Pi.Sus/2019 itu dijatuhkan dalam sidang pada Kamis (11/7) kemarin.
Terdakwa HI terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.
Baca juga: KPAI Kawal Putusan Kasasi Terdakwa Pemerkosa 2 Anak di Cibinong
Seperti diketahui, HI telah divonis bebas oleh PN Cibinong pada tanggal 25 Maret 2019 lalu. Hakim Muhammad Ali Iskandar yang menjadi hakim tunggal dan memberikan vonis bebas pada HI.
Padahal majelis hakim yang menangani persidangan kasus tersebut seluruhnya ada tiga orang yakni Chandra Gautama dan Raden Ayu Rizkiyati. Saat itu pertimbangan hakim Muhammad Ali Iskandar memutus bebas karena tidak adanya saksi yang melihat kejadian itu.
Atas kejanggalan vonis itu, MA kemudian mencopot Ketua PN Cibinong dan memberi sanksi disiplin kepada majelis hakimnya.
Vonis bebas tersebut kamudian menuai reaksi negatif dari kalangan masyarakat. Bahkan, muncul petisi di laman www.change.org dengan judul 'Berikan Keadilan untuk Kakak Beradik Joni dan Jeni (Anak Korban Perkosaan)'. (A-4)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya membangun ekosistem hukum yang kuat serta edukasi yang memadai untuk melindungi anak-anak.
kasus kekerasan terhadap siswa ini mencederai rasa kemanusiaan.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
UPAYA yang terukur untuk mewujudkan gerakan mengatasi kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direalisasikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved