Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
JAKSA Agung HM Prasetyo menegaskan pemberian amnesti merupakan hak prerogatif presiden. Dalam kasus Baiq Nuril, rencana peniadaan terhadap semua proses hukum itu tetap membutuhkan petimbangan DPR.
"Tanpa diminta oleh DPR pun ketika presiden memberikan amnesti, DPR akan memberikan pertimbangan hukum atas kebijakan presiden memberikan hak prerogatifnya," ujar Prasetyo seusai menerima Baiq Nuril dan rombongan, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7).
Baiq Nuril datang bersama anggota Fraksi PDIP DPR RI Rieke Diah Pitaloka dan tim kuasa hukum. Tujuan kedatangan itu untuk menyerahkan 132 surat permohonan penangguhan eksekusi dari berbagai kalangan kepada Jaksa Agung.
Menurut Prasetyo, semua proses hukum yang menimpa mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram itu telah melalui beberapa tahapan kebijakan, seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK).
"Saya saat melapor kepada presiden, saya sudah tahu bahwa beliau akan memberikan amnesti," aku Prasetyo.
Baca juga: Ada 132 Permohonan Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril
Korps Adhyaksa, imbuh dia, prinsipnya tetap mengikuti perkembangan perkara tersebut. Prasetyo bahkan meminta Kepala Kejaksaan Tinggi NTB untuk tidak membicarakan rencana eksekusi.
Baiq Nuril diduga mentransmisikan konten asusila percakapan dirinya dan Muslim, pria yang kala itu menjabat Kepala SMAN 7 Mataram. Rekaman audio yang terjadi 2012. Selang 3 tahun kemudian, rekaman itu beredar luas dan membuat Muslim geram hingga berujung ke ranah hukum.
Setelah menempuh proses persidangan tingkat pertama, kasus itu selanjutnya naik ke tahap kasasi.
Dalam kasasi itu, MA justru menghukum Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baiq yang terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE selanjutnya menempuh PK dan ditolak. (OL-2)
Kasus yang melibatkan UU ITE seharusnya bisa diselesaikan melalui restorative justice. Namun, pihak yang menggunakan UU ITE enggan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Nuril didampingi tim kuasa hukum tiba di Istana pukul 15.12 WIB. Dirinya kemudian disambut Presiden Jokowi di ruang kerjanya
Nuril pun mengungkapkan keinginannya untuk kembali bekerja. Bahkan, menurutnya belum lama ini ada tawaran untuk bekerja dari pemerintah daerah.
Nuril menerima salinan Keppres Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti saat bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.
Yasonna menyerahkan Keputusan Presiden RI No. 24 tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Juli 2019.
Amnesti bagi Nuril merupakan terobosan. Amnesti pertama pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi yang diberikan kepada seorang perempuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved