Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Jaksa Agung Tegaskan Amnesti Butuh Pertimbangan DPR

Golda Eksa
12/7/2019 12:39
Jaksa Agung Tegaskan Amnesti Butuh Pertimbangan DPR
Jaksa Agung HM Prasetyo(MI/MOHAMAD IRFAN)

JAKSA Agung HM Prasetyo menegaskan pemberian amnesti merupakan hak prerogatif presiden. Dalam kasus Baiq Nuril, rencana peniadaan terhadap semua proses hukum itu tetap membutuhkan petimbangan DPR.

"Tanpa diminta oleh DPR pun ketika presiden memberikan amnesti, DPR akan memberikan pertimbangan hukum atas kebijakan presiden memberikan hak prerogatifnya," ujar Prasetyo seusai menerima Baiq Nuril dan rombongan, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/7).

Baiq Nuril datang bersama anggota Fraksi PDIP DPR RI Rieke Diah Pitaloka dan tim kuasa hukum. Tujuan kedatangan itu untuk menyerahkan 132 surat permohonan penangguhan eksekusi dari berbagai kalangan kepada Jaksa Agung.

Menurut Prasetyo, semua proses hukum yang menimpa mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram itu telah melalui beberapa tahapan kebijakan, seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK).

"Saya saat melapor kepada presiden, saya sudah tahu bahwa beliau akan memberikan amnesti," aku Prasetyo.

Baca juga: Ada 132 Permohonan Penangguhan Eksekusi Baiq Nuril

Korps Adhyaksa, imbuh dia, prinsipnya tetap mengikuti perkembangan perkara tersebut. Prasetyo bahkan meminta Kepala Kejaksaan Tinggi NTB untuk tidak membicarakan rencana eksekusi.

Baiq Nuril diduga mentransmisikan konten asusila percakapan dirinya dan Muslim, pria yang kala itu menjabat Kepala SMAN 7 Mataram. Rekaman audio yang terjadi 2012. Selang 3 tahun kemudian, rekaman itu beredar luas dan membuat Muslim geram hingga berujung ke ranah hukum.

Setelah menempuh proses persidangan tingkat pertama, kasus itu selanjutnya naik ke tahap kasasi.

Dalam kasasi itu, MA justru menghukum Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baiq yang terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE selanjutnya menempuh PK dan ditolak. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya