Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Gubernur Kepri dan Kadis KKP jadi Tersangka Kasus Izin Reklamasi

M. Ilham Ramadhan Avisena
11/7/2019 22:38
Gubernur Kepri dan Kadis KKP jadi Tersangka Kasus Izin Reklamasi
Wakil Ketua KPK basaria Panjaitan dan penyidik KPPK mengumumkan tersangka OTT Kepri dan menunjukkan barang bukti(Antara/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan suap izin rencana reklamasi di Kepulauan Riau tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Penetapan tersangka tersebut merupakan kelanjutan dari giat tangkap tangan yang dilakukan pada, Rabu (10/7). Dalam OTT itu, KPK mengamankan enam orang dan membawanya ke Jakarta.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, penetapan tersangka itu dilakukan usai pihaknya melakukan pemeriksaan dan gelar perkara setelah menggelar OTT.

"Maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," kata Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Kamis (11/7).

Keempat orang tersangka itu antara lain, Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun (NBA); Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (ES) dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH) yang didiga sebagai penerima, dan Abu Bakar (ABK) dari pihak swasta yang disangkakan sebagai pemberi.

Baca juga : NasDem Kirim Tim untuk Dalami Kasus Nurdin Basirun

Kasus itu bermula pada Mei 2019 lalu, saat Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Izin itu untuk pembangunan resort di area seluas 10,2 hektare. Padahal lokasi tersebut merupakan kawasan budidaya dan hutan lindung.

KPK menduga, Nurdin sudah memiliki hubungan dekat dengan Abu Bakar, sehingga Nurdin selaku Gubernur memerintahkan kepada Budi dan Edy segera memuluskan perizinan untuk Abu Bakar.

"BUH memberitahu ABK supaya izinnya disetujui, maka ABK harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya di bagian bawahnya. Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya," jelas Basaria.

Budi juga diduga memerintahkan Edy untuk membuat data pendukung pada perizinan yang diajukan Abu Bakar. Namun, data yang dibuat Edy tersebut merupakan data salin-tempel dan tanpa analisis yang benar.

Nurdin diduga menerima sejumlah uang dari Abu Bakar atas pemulusan perizinan tersebut, baik secara langsung ataupun melalui Budi dan Edy.

Sehari sebelum izin terbit, pada (30/5), Nurdin menerima uang sebesar 5.000 dollar Singapura dan Rp45 juta.

Baca juga : KPK Umumkan Status 6 Orang Terjaring OTT Kepri Usai Pemeriksaan

"Pada tanggal 10 Juli, saat OTT, ABK memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dollar Singapura kepada NBA melalui BUH," tukas Basaria.

KPK juga mengamankan sejumlah uang di rumah dinas Nurdin. Uang-uang tersebut senilai 43,942 dollar Singapura; 5,303 dollar AS; 5 euro; 407 ringgit Malaysia; Riyal 500 riyal Arab Saudi dan Rp.132,610,000.

Sebagal pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Kemudian Budi dan Edy yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Sementara Abu Bakar yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau humf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik