Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan suap izin rencana reklamasi di Kepulauan Riau tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Penetapan tersangka tersebut merupakan kelanjutan dari giat tangkap tangan yang dilakukan pada, Rabu (10/7). Dalam OTT itu, KPK mengamankan enam orang dan membawanya ke Jakarta.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, penetapan tersangka itu dilakukan usai pihaknya melakukan pemeriksaan dan gelar perkara setelah menggelar OTT.
"Maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," kata Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Kamis (11/7).
Keempat orang tersangka itu antara lain, Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun (NBA); Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (ES) dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH) yang didiga sebagai penerima, dan Abu Bakar (ABK) dari pihak swasta yang disangkakan sebagai pemberi.
Baca juga : NasDem Kirim Tim untuk Dalami Kasus Nurdin Basirun
Kasus itu bermula pada Mei 2019 lalu, saat Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Izin itu untuk pembangunan resort di area seluas 10,2 hektare. Padahal lokasi tersebut merupakan kawasan budidaya dan hutan lindung.
KPK menduga, Nurdin sudah memiliki hubungan dekat dengan Abu Bakar, sehingga Nurdin selaku Gubernur memerintahkan kepada Budi dan Edy segera memuluskan perizinan untuk Abu Bakar.
"BUH memberitahu ABK supaya izinnya disetujui, maka ABK harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya di bagian bawahnya. Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya," jelas Basaria.
Budi juga diduga memerintahkan Edy untuk membuat data pendukung pada perizinan yang diajukan Abu Bakar. Namun, data yang dibuat Edy tersebut merupakan data salin-tempel dan tanpa analisis yang benar.
Nurdin diduga menerima sejumlah uang dari Abu Bakar atas pemulusan perizinan tersebut, baik secara langsung ataupun melalui Budi dan Edy.
Sehari sebelum izin terbit, pada (30/5), Nurdin menerima uang sebesar 5.000 dollar Singapura dan Rp45 juta.
Baca juga : KPK Umumkan Status 6 Orang Terjaring OTT Kepri Usai Pemeriksaan
"Pada tanggal 10 Juli, saat OTT, ABK memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dollar Singapura kepada NBA melalui BUH," tukas Basaria.
KPK juga mengamankan sejumlah uang di rumah dinas Nurdin. Uang-uang tersebut senilai 43,942 dollar Singapura; 5,303 dollar AS; 5 euro; 407 ringgit Malaysia; Riyal 500 riyal Arab Saudi dan Rp.132,610,000.
Sebagal pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Kemudian Budi dan Edy yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Sementara Abu Bakar yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau humf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-7)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
BMKG Kepulauan Riau mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk wilayah Kepri pada Sabtu (9/8). Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat
Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus dengan dukungan tim intelijen serta pengamanan dari Kodim 0315/Tanjungpinang.
Kegiatan bertajuk Gerakan Pangan Murah ini digelar serentak di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah hukum Polda Kepri.
Lonjakan ini tidak lepas dari berbagai program promosi pariwisata yang terus digencarkan, termasuk kerja sama dengan pelaku industri dan pemerintah pusat.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Dari hasil identifikasi di lapangan, ditemukan sisa bijih bauksit sebanyak 2.000.450 metrik ton yang tersisa akibat kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah sejak tahun 2014.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved