Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
HARI ke-3 pelaksanaan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan 73 perkara dari 9 provinsi. Agenda utamanya adalah pemeriksaan pendahuluan. Yaitu memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti.
Ke-9 provinsi tersebut ialah Sumatera Utara (Sumut), Maluku, Sumatera Barat (Sumbar), Kalimantan Timur (Kaltim), Gorontalo, Yogyakarta, Papua Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Kepulauan Riau. Mayoritas permohonan pemohon dari ke-9 provinsi tersebut rata-rata berkaitan dengan isu penggelembungan suara.
Sama seperti hari sebelumya, sidang pendahuluan masih dibagi ke dalam tiga panel. Panel satu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, panel dua dipimpin Aswanto, dan panel ketiga dipimpin oleh I Dewa Gede Palguna. Dari ke-73 perkara yang diperiksa oleh MK hari ini, 66 permohonan berasal dari partai politik, 5 dari DPD, dan 2 dari perorangan.
Sidang pertama dimulai pada pukul 08.00 WIB. Berdasarkan jadwal yang tertera di laman MK, sidang terakhir akan berlangsung pukul 16.00 WIB. Sementara itu, berdasarkan pandangan mata suasana lalu lintas di sekitar gedung MK berlangsung normal. Halaman depan MK juga masih dijaga oleh ratusan personil kepolisian lengkap dengan barikade kawat berduri.
Salah satu permohonan yang akan diperiksa oleh MK ialah permohonan nomor 198-05-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai NasDem. Dalam permohonan tersebut, NasDem menggugat hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pileg DPRD Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
baca juga: 19 Desa di Kabupaten Malang Berpotensi Kekeringan
Sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pileg yang diajukan oleh Partai NasDem tersebut akan dimulai pukul 14.00 WIB di panel tiga. Dalam petitumnya NasDem meminta MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang sebanyak satu TPS di Desa Batuatas Timur Kecamatan Batuatas Kabuapten Buton Selatan. (OL-3)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif.
Pencoblosan ulang digelar tanpa didahului tahapan kampanye.
KPU mengumpulkan jajaran di daerah yang terkena imbas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved