Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Hari ke-3 MK Sidangkan 73 Perkara dari 9 Provinsi

Putra Ananda
11/7/2019 12:29
Hari ke-3 MK Sidangkan 73 Perkara dari 9 Provinsi
Ilustrasi(MI/Susanto )

HARI ke-3 pelaksanaan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan 73 perkara dari 9 provinsi. Agenda utamanya adalah pemeriksaan pendahuluan. Yaitu memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti.

Ke-9 provinsi tersebut ialah Sumatera Utara (Sumut), Maluku, Sumatera Barat (Sumbar), Kalimantan Timur (Kaltim), Gorontalo, Yogyakarta, Papua Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Kepulauan Riau. Mayoritas permohonan pemohon dari ke-9 provinsi tersebut rata-rata berkaitan dengan isu penggelembungan suara.

Sama seperti hari sebelumya, sidang pendahuluan masih dibagi ke dalam tiga panel. Panel satu dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, panel dua dipimpin Aswanto, dan panel ketiga dipimpin oleh I Dewa Gede Palguna. Dari ke-73 perkara yang diperiksa oleh MK hari ini, 66 permohonan berasal dari partai politik, 5 dari DPD, dan 2 dari perorangan.

Sidang pertama dimulai pada pukul 08.00 WIB. Berdasarkan jadwal yang tertera di laman MK, sidang terakhir akan berlangsung pukul 16.00 WIB. Sementara itu, berdasarkan pandangan mata suasana lalu lintas di sekitar gedung MK berlangsung normal. Halaman depan MK juga masih dijaga oleh ratusan personil kepolisian lengkap dengan barikade kawat berduri.

Salah satu permohonan yang akan diperiksa oleh MK ialah permohonan nomor 198-05-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai NasDem. Dalam permohonan tersebut, NasDem menggugat hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pileg DPRD Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

baca juga: 19 Desa di Kabupaten Malang Berpotensi Kekeringan

Sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pileg yang diajukan oleh Partai NasDem tersebut akan dimulai pukul 14.00 WIB di panel tiga. Dalam petitumnya NasDem meminta MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang sebanyak satu TPS di Desa Batuatas Timur Kecamatan Batuatas Kabuapten Buton Selatan. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya