Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Tidak Ada Soal dalam Amnesti Baiq Nuril

Dero Iqbal Mahendra
11/7/2019 09:50
Tidak Ada Soal dalam Amnesti Baiq Nuril
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun.(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

WAKIL Presiden Jusuf Kalla menyebutkan pemerintah tidak keberatan untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Walaupun pemerintah akan mendengarkan pertimbangan DPR, Kalla meyakini DPR setuju dengan pemberian amnesti.

"Tentu ada kan permintaan itu (mendengar pertimbangan DPR). Saya belum tahu, tapi kalau saya baca, DPR siap memberi persetujuan apabila diminta. Mestinya tak ada soal," katanya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, kemarin.

Wapres mengungkapkan pemerintah saat ini tengah melakukan kajian terhadap permohonan amnesti yang diajukan Baiq Nuril. "Beritanya sudah banyak, bahwa Presiden dan pemerintah, Menkum-HAM, siap mengkaji, sudah mengkaji kemungkinan-kemungkinan itu untuk memberikan amnesti," jelasnya.

Kalla menyebutkan proses amnesti tidak harus menunggu pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) selesai. "Prosesnya bisa beriringan," katanya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti atau pengampunan setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukannya. "Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya," kata Jokowi, beberapa waktu lalu.

Baiq Nuril ialah staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam putusan tingkat kasasi itu, Baiq dianggap bersalah karena menyebarkan percakapan asusila Kepala SMA 7 Mataram, Muslim.

Dia kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Namun, PK itu juga ditolak. Dengan ditolaknya permohonan PK itu, putusan kasasi MA yang meng-hukum dirinya dinyatakan tetap berlaku. "Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah diputuskan mahkamah karena itu pada domain wilayahnya yudikatif. Ya, nanti kalau sudah masuk ke saya, jadi kewenang-an saya," ungkap Presiden.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan pihaknya kini tengah menyusun pendapat hukum yang melibatkan sejumlah pakar hukum, pejabat Kemenkum dan HAM, ahli teknologi informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta kuasa hukum Nuril. Setelah itu, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara akan meminta pertimbangan hukum kepada DPR.

"Nanti Pak Presiden melalui Mensesneg meminta pertimbangan hukum ke DPR Komisi III. Saya mendapat informasi juga DPR mendukung hal ini," ujarnya. (Dro/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya