Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KETERLIBATAN individu berpendidikan tinggi dalam jaringan kelompok teroris membuat level ancaman terorisme semakin serius dan kompleks dihadapi oleh Indonesia.
Pengajar sekaligus pengamat terorisme Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh, Al Chaidar mengatakan, individu berpendidikan tinggi dalam jaringan teroris punya pengaruh dan jaringan yang kuar dalam melancarkan aksi terornya.
"Ini yang sulit sekali dibendung, sementara mereka dengan bebas merekrut orang-orang yang ada di Indonesia dengan media sosial yang ada," katanya kepada Media Indonesia.
Baca juga : Presiden Ingatkan Polri Soal Ancaman Terorisme dan Radikalisme
Ia pun setuju dengan peringatan Presiden Joko Widodo yang disampaikan dalam HUT Bhayangkara ke-73, Rabu (10/7). Presiden meminta Polri untuk mengantisipais ancaman terorisme dan radikaliems yang makin serius.
Di sisi lain, Al Chaidar meminta Pemerintah dan Polri mewaspadai dakwah virtual yang dilakukan terotisme dan penyebar paham radikalisme yang makin marak.
Menurutnya, jaringan teroris kini juga memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk menyebarkan pahamnya. Salah satunya lewat aplikasi yang punya enrkipsi tinggi.
Repotnya, aplikasi tersebut bisa dengan mudah didapatkan di pasaran, "Hal itulah yang buat dari sisi pemerintah, jadi makin kompleks penanganannya," tandasnya. (OL-7)
KEPALA Dinas Penerangan TNI AD menyatakan bahwa kasus viral penjual es kue yang diduga menggunakan bahan spons atau gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan kesalahpahaman.
Kompolnas bukanlah lembaga yang bertugas mengawasi kinerja Polri, melainkan lembaga pembantu Presiden dalam menentukan kebijakan.
Sejak kelahirannya pascakemerdekaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengalami perubahan posisi dan peran seiring dinamika politik kekuasaan. Dari institusi keamanan yang pernah berada di bawah kementerian dan menyatu dengan militer, hingga menjadi lembaga sipil profesional langsung di bawah Presiden, perjalanan Polri kini kembali diuji oleh wacana penempatannya di bawah kementerian, sebuah gagasan yang menuai penolakan keras karena dinilai mengancam semangat reformasi dan independensi penegakan hukum.
Hasil kesepakatan yang mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden harus didukung penuh oleh seluruh elemen bangsa.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved