Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

MK Pertanyakan Perbaikan Permohonan Keponakan Prabowo

Putra Ananda
10/7/2019 20:37
MK Pertanyakan Perbaikan Permohonan Keponakan Prabowo
Majelis hakim MK saat menyidangkan PHPU pileg 2019(Antara/Reno Esnir)

HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mempertanyakan tenggat waktu pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan oleh keponakan Prabowo Subianto yaitu Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Rahayu merupakan calon anggota legislatif Partai Gerindra daerah pemilihan 3 DKI Jakarta.

"Ini (permohonan) yang jadi masalah adalah tenggang waktunya, karena permohonan perorangan ini diajukan pada Jumat, tanggal 31 Mei pukul 18.56 WIB," ujar Arief di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/7).

Menurut Arief pengajuan permohonan keponakan Prabowo tersebut telah melewati batas tenggat waktu pengajuan permohonan, yaitu 3 x 24 jam setelah pengumuman penetapan suara secara nasional oleh KPU atau tanggal 23 Mei 2019.

Kuasa hukum pemohon, Dwi Putri Cahyawati, kemudian menjelaskan bahwa permohonan tersebut diserahkan kepada MK bersamaan dengan perbaikan permohonan perkara-perkara lainnya.

Baca juga : NasDem Gugat Hilangnya Ribuan Surat Suara di Kuala Lumpur

"Kami menganggap ketika ini dimasukkan sebagai penambahan dalam perbaikan, tapi kami serahkan kepada kebijakan Mahkamah," ujar Dwi.

Arief juga mempertanyakan bila permohonan itu dianggap sebagai penambahan dalam perbaikan, lantas mengapa waktu penyerahan berkas permohonan pemohon berbeda dengan waktu penyerahan berkas perbaikan Partai Gerindra.

Berdasarkan waktu penyerahan berkas permohonan diserahkan pada pukul 18.56 WIB, sementara berkas perbaikan partai Gerindra diserahkan pada pukul 15.23 WIB.

Selanjutnya pemohon juga ingin mengajukan renvoi berupa penambahan dalil permohonan, namun hakim konstitusi menegaskan bahwa renvoi hanya bisa dilakukan untuk perubahan redaksional, bukan penambahan dalil permohonan.

Dalam permohonannya, Saraswati mempersoalkan dugaan hilangnya suara yang seharusnya dia dapatkan, sejumlah 29.556 suara.

"Hal ini berdasarkan adanya perbedaan perolehan suara versi pemohon dengan KPU," jelas Dwi.

Pemohon sebelumnya memprediksi pihaknya memperoleh 373.687 suara, namun KPU menetapkan jumlah perolehan suara pemohon adalah 344.131. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya