Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KETUA DPR, Bambang Soesatyo, (Bamsoet), mendukung penuh upaya pengajuan amnesti terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril Maknun.
Ia mengaku yakin Presiden Joko Widodo akan memberikan amnesti bagi Baiq.
"Saya yakin dan saya percaya presiden sudah mendengar apa yang telah berkembang dan para menterinya terutama menteri hukum dan HAM juga sudah mendengar dan melalui statement beliau sedang diproses ya sabar saja kan semua ada prosesnya," kata Bamsoet di gedung DPR, Jakarta, Rabu, (10/7).
Ia berharap Baiq Nuril mau bersabar menunggu proses yang sedang berjalan. Begitu juga masyarakat.
Di sisi lain, Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka, mengatakan sangat berharap dan yakin amnesti akan diberikan oleh Presiden Jokowi. Meski begitu, ia mengatakan DPR hanya mendorong dan tak ada intervensi tertentu.
Baca juga : Presiden Diminta tak Ragu Berikan Amnesti kepada Baiq Nuril
"Jadi saya yakin, jika Presiden memberikan amnesti kita tidak mengintervensi presiden tentu saja, karena itu adalah hak prerogatif presiden, jadi kalau ada pihak-pihak diluar yang mengatakan kita mencoba mengintervensi presiden, tidak benar," ujar Rieke.
Ia mengatakan persoalan Baiq sama sekali tak berkaitan dengan hal politik. Ia yakin Jokowi memahami dengan baik hal tersebut.
"Kami sangat mengerti bahwa presiden pun paham bahwa masalah seperti ini keluar dari ranah perseteruan politik dan alhamdulillah tadi sudah ada statement, ini tidak akan dijadikan ruang-ruang untuk masuk dalam pertempuran politik yang akhirnya rakyat kecil seperti ini yang menjadi korban," ujar Rieke.
Sama halnya dengan anggota DPR, Baiq Nuril mengatakan yakin ia akan mendapatkan keadilan berupa amnesti dari Jokowi. Ia berharap kasusnya segera selesai sehingga tidak berlarut-larut menjadi konsumsi publik.
"Saya yakin kebenaran dan keadilan itu pasti akan terjadi. Saya tidak ingin ada lagi yang seperti saya," ujar Baiq. (OL-7)
Kasus yang melibatkan UU ITE seharusnya bisa diselesaikan melalui restorative justice. Namun, pihak yang menggunakan UU ITE enggan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Nuril didampingi tim kuasa hukum tiba di Istana pukul 15.12 WIB. Dirinya kemudian disambut Presiden Jokowi di ruang kerjanya
Nuril pun mengungkapkan keinginannya untuk kembali bekerja. Bahkan, menurutnya belum lama ini ada tawaran untuk bekerja dari pemerintah daerah.
Nuril menerima salinan Keppres Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti saat bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.
Yasonna menyerahkan Keputusan Presiden RI No. 24 tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Juli 2019.
Amnesti bagi Nuril merupakan terobosan. Amnesti pertama pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi yang diberikan kepada seorang perempuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved