Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

MA Bebaskan Syafruddin Temenggung

M. Ilham Ramadhan Avisena
10/7/2019 10:40
MA Bebaskan Syafruddin Temenggung
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur.(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

MAJELIS hakim Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, terkait dengan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) pada 2004.

Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 29/PID SUS-TPK/2018/PT DKI yang memvonis Syafruddin hukuman 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan. Akan tetapi, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.

Selain itu, tambah Abdullah, majelis hakim yang diketuai Salman Luthan memutuskan untuk melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. MA juga memerintahkan agar Syafruddin dikeluarkan dari tahanan.

Disebutkan, dalam putusan tersebut terjadi dissenting opinion (perbedaan pendapat). Pasalnya, Salman sependapat dengan judex facti/tingkat banding, sedangkan Hakim Anggota I, Syamsul Rakan Chaniago, menyatakan tindakan Syafruddin merupakan perbuatan perdata. Kemudian, Hakim Anggota II, Mohammad Askin, menilai Syafruddin melakukan perbuatan administrasi.

Sebelumnya, putusan PT Jakarta menyebutkan Syafruddin terbukti memperkaya Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004. Syafruddin dianggap melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira.

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham. Padahal, Sjamsul dianggap belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak yang akan diserahkan kepada BPPN.

Kuasa hukum Syafruddin, Ahmad Yani, mengatakan kliennya wajib dibebaskan selambatnya pada Selasa (9/7) pukul 00.00 WIB karena masa tahanannya telah usai. Yani menjelaskan, hingga kini belum ada perencanaan ke depan terkait dengan berakhirnya masa penahanan kliennya.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan walaupun Syafruddin bebas, perkara kasus hukum yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya dapat terus dilanjutkan karena putusan tersebut tidak serta-merta dapat menggugurkan kasus Nursalim. "Kasus Nursalim dapat terus dilanjut terlepas dari keputusan MA atas SAT," tuturnya.

KPK kaget
Menangapi putusan tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif, memberikan mengaku kaget atas amar putusan MA tersebut walaupun tetap menghormati putusan MA tersebut, "KPK merasa kaget karena putusan ini 'aneh bin ajaib' karena bertentangan dengan putusan hakim PN dan PT," katanya.

Menurutnya, putusan hakim kasasi dinilai membingungkan karena ketiga hakim kasasi itu menganggap Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, tetapi memiliki perbedaan pendapat soal tindakannya. "Pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," pungkasnya. (Dro/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya