Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
MAJELIS hakim Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, terkait dengan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) pada 2004.
Putusan ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 29/PID SUS-TPK/2018/PT DKI yang memvonis Syafruddin hukuman 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan. Akan tetapi, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.
Selain itu, tambah Abdullah, majelis hakim yang diketuai Salman Luthan memutuskan untuk melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), memulihkan hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. MA juga memerintahkan agar Syafruddin dikeluarkan dari tahanan.
Disebutkan, dalam putusan tersebut terjadi dissenting opinion (perbedaan pendapat). Pasalnya, Salman sependapat dengan judex facti/tingkat banding, sedangkan Hakim Anggota I, Syamsul Rakan Chaniago, menyatakan tindakan Syafruddin merupakan perbuatan perdata. Kemudian, Hakim Anggota II, Mohammad Askin, menilai Syafruddin melakukan perbuatan administrasi.
Sebelumnya, putusan PT Jakarta menyebutkan Syafruddin terbukti memperkaya Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004. Syafruddin dianggap melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira.
Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham. Padahal, Sjamsul dianggap belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak yang akan diserahkan kepada BPPN.
Kuasa hukum Syafruddin, Ahmad Yani, mengatakan kliennya wajib dibebaskan selambatnya pada Selasa (9/7) pukul 00.00 WIB karena masa tahanannya telah usai. Yani menjelaskan, hingga kini belum ada perencanaan ke depan terkait dengan berakhirnya masa penahanan kliennya.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan walaupun Syafruddin bebas, perkara kasus hukum yang menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya dapat terus dilanjutkan karena putusan tersebut tidak serta-merta dapat menggugurkan kasus Nursalim. "Kasus Nursalim dapat terus dilanjut terlepas dari keputusan MA atas SAT," tuturnya.
KPK kaget
Menangapi putusan tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif, memberikan mengaku kaget atas amar putusan MA tersebut walaupun tetap menghormati putusan MA tersebut, "KPK merasa kaget karena putusan ini 'aneh bin ajaib' karena bertentangan dengan putusan hakim PN dan PT," katanya.
Menurutnya, putusan hakim kasasi dinilai membingungkan karena ketiga hakim kasasi itu menganggap Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, tetapi memiliki perbedaan pendapat soal tindakannya. "Pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," pungkasnya. (Dro/P-4)
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Secara perinci, uang yang diterima Rhamdan meliputi total Rp4,5 juta pada 2019, Rp20,1 juta pada 2020, Rp30 juta pada 2021, Rp36 juta pada 2022, serta Rp5 juta pada 2023.
Firdaus mengaku menerima uang sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta setiap membantu menyelundupkan satu HP ke dalam Rutan KPK.
Asep Anzar membeberkan asal muasal menerima uang senilai total Rp99,6 juta secara tidak langsung dari hasil pungli para lurah atau koordinator pungli Rutan Cabang KPK pada periode 2019-2023
Penggunaan alat pendeteksi sinyal itu untuk menyegah adanya ponsel yang masuk. Dengan begitu, para tahanan tidak bisa menyembunyikan perangkat elektronik.
Dia merinci uang yang dikirimkan dari rekening sang istri ke rekening Auria tercatat sebanyak 48 transaksi senilai total Rp445,35 juta pada periode 8 Juli 2020 sampai dengan 25 Januari 2021.
Dono Purwoko, mengaku sempat dipersulit untuk shalat Jumat karena belum menyetorkan uang bulanan dalam rangka pungli di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved