Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPU: Papua Jadi Provinsi Krusial Dalam Gugatan Pileg 2019

Insi Nantika Jelita
09/7/2019 12:14
KPU: Papua Jadi Provinsi Krusial Dalam Gugatan Pileg 2019
Ilustrasi(Antara )

HARI ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadapi sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019. Dari total 260 perkara, Provinsi Papua dianggap krusial karena paling banyak mengajukan sengketa tersebut.

"Ya (krusial) karena gugatan paling banyak untuk provinsi. Artinya kalau dibagi per provinsi paling banyak Papua," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/7).

Jika dirinci, dari 260 perkara sebanyak 248 perkara diajukan parpol, satu perkara diajukan oleh Pemohon Partai Berkarya berkaitan dengan parliamentary threshold, dan satu perkara diajukan oleh kelompok masyakarat adat di Papua. Sementara, 10 perkara yang diajukan calon anggota DPD yang tersebar di 6 provinsi, Papua paling banyak dengan mengajukan 3 perkara.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan untuk gugatan yang diajukan kepala adat Papua, pihaknya menanyakan apakah sebagai kepala adat memiliki legal standing dalam pengajuan gugatan PHPU Pileg 2019.

"Cuma pertanyaannya punya legal standing enggak? Kan bukan peserta pemilu. Itu makanya Mahkamah akan mempertimbangkan," kata Hasyim.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin mengatakan pihaknya berfokus pada dalil pemohon soal tudingan kesalahan penghitungan suara yang sekiranya signifikan mempengaruhi perolehan kursi suatu partai di DPR RI, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota.

"Kami fokus apakah terjadi kesalahan perhitungan suara oleh termohon, sehingga mempengaruhi perolehan kursi. Kalau tdak mempengaruhi kursi tidak siginifikan, misalanya selisihnya 1000 tapi yang dipersoalkan hanya 100 itu kan tidak signifikan," tuturnya.

baca juga: Kasus KPPU, KPK Panggil Dua Saksi dari Kepolisian

UMahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan persidangan pemeriksaan pendahuluan PHPU Pileg pada 9-12 Juli 2019. Kemudian dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa diagendakan pada 6-9 Agustus 2019. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya