Hakim Tolak Eksepsi Sofyan Basir

Rifaldi Putra Irianto
09/7/2019 09:30
Hakim Tolak Eksepsi Sofyan Basir
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir seusai menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta(MI/BARY FATHAHILAH)

MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor menolak seluruh eksepsi (keberatan) dari mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Nota keberatan yang disampaikan Sofyan dinilai tidak mendasar.

"Mengadili, menyatakan keseluruhan nota keberatan Sofyan Basir tidak diterima. Eksepsi tidak dapat diterima dan persidangan tetap dijalankan," kata Hakim Ketua Haryono saat pembacaan putusan sela di sidang suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan terdakwa Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, kemarin.

Ada beberapa poin nota keberatannya yang ditolak majelis hakim. Pertama, penerapan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi Pasal 56 KUHP yang dinilai berlebihan sehingga membuat dakwaan kabur. Namun, hakim menilai itu hanya alternatif jika akibat, pelaku, alibi, kerugian, dan ketentuan tertentu sudah ditetapkan.

Hakim Astopo mengatakan penerapan pasal 15 yang diubah dengan pasal 56 tidak berlebihan dan kabur. Karena itu, alasan tersebut tak dapat diterima.

Kedua, terkait dengan penerapan surat dakwaan yang dinilai keliru karena korupsi terjadi sebelum penetapan Sofyan sebagai tersangka. Hal ini dinilai tidak mendasar.

Ketiga, majelis hakim menolak eksepsi terkait dengan konstruksi tidak cermat terkait terdakwa diduga memfasilitasi untuk mempercepat pertemuan-pertemuan Independent Power Producer (IPP). Hakim berpendapat Sofyan turut memberi fasilitas kepada pelaku.

Keempat, hakim menolak nota keberatan terkait dengan pernyatan surat dakwaan tidak menguraikan kesengajaan unsur-unsur subjektif niat jahat sebagai prasarat pertanggungjawaban pidana. Menurut hakim, keberatan itu harus dibuktikan dalam persidangan.

Kelima, hakim menolak eksepsi terkait dengan surat dakwaan tidak jelas terkait dengan pihak-pihak tindak pidana. Pasalnya, surat dakwaan yang diberikan jaksa dinilai sudah sangat jelas. Hakim juga menolak hal-hal lain.

Siap hadapi

Pengacara Sofyan Basir, Susilo Aribowo, mengaku siap menghadapi saksi-saksi yang bakal diajukan jaksa penuntut umum pada KPK. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi bakal dimulai pada Senin (15/7).

"Kita lihat saja, kita siap mengonter pembuktian dari penuntut umum," kata Susilo.

Susilo mengaku belum mengetahui saksi-saksi yang bakal dihadirkan jaksa dalam persidangan. Namun, dia yakin, saksi tak bakal melenceng dari nama-nama yang disebut dalam berkas dakwaan.

"Tentu saksi yang dihadirkan ada dalam berkas, berkas kan sudah kita terima cuma siapa-siapa di hari Senin tentu lebih baik tanya jaksa ya. Tapi pada dasarnya kita akan siap menghadapi itu," jelas Susilo.

Seusai sidang, Sofyan Basir irit bicara. Ia pasrah menerima putusan majelis hakim. "Lanjut sama penasihat hukum ya, semua nanti ke pokok perkara ya. Nanti sama penasihat hukum ya," kata Sofyan.

Susilo Aribowo pun kecewa dengan putusan hakim. Namun, Susilo tetap menghormati putusan tersebut. Susilo mengatakan Sofyan akan meneruskan proses persidangan. (Medcom/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya