Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor menolak seluruh eksepsi (keberatan) dari mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Nota keberatan yang disampaikan Sofyan dinilai tidak mendasar.
"Mengadili, menyatakan keseluruhan nota keberatan Sofyan Basir tidak diterima. Eksepsi tidak dapat diterima dan persidangan tetap dijalankan," kata Hakim Ketua Haryono saat pembacaan putusan sela di sidang suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan terdakwa Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, kemarin.
Ada beberapa poin nota keberatannya yang ditolak majelis hakim. Pertama, penerapan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi Pasal 56 KUHP yang dinilai berlebihan sehingga membuat dakwaan kabur. Namun, hakim menilai itu hanya alternatif jika akibat, pelaku, alibi, kerugian, dan ketentuan tertentu sudah ditetapkan.
Hakim Astopo mengatakan penerapan pasal 15 yang diubah dengan pasal 56 tidak berlebihan dan kabur. Karena itu, alasan tersebut tak dapat diterima.
Kedua, terkait dengan penerapan surat dakwaan yang dinilai keliru karena korupsi terjadi sebelum penetapan Sofyan sebagai tersangka. Hal ini dinilai tidak mendasar.
Ketiga, majelis hakim menolak eksepsi terkait dengan konstruksi tidak cermat terkait terdakwa diduga memfasilitasi untuk mempercepat pertemuan-pertemuan Independent Power Producer (IPP). Hakim berpendapat Sofyan turut memberi fasilitas kepada pelaku.
Keempat, hakim menolak nota keberatan terkait dengan pernyatan surat dakwaan tidak menguraikan kesengajaan unsur-unsur subjektif niat jahat sebagai prasarat pertanggungjawaban pidana. Menurut hakim, keberatan itu harus dibuktikan dalam persidangan.
Kelima, hakim menolak eksepsi terkait dengan surat dakwaan tidak jelas terkait dengan pihak-pihak tindak pidana. Pasalnya, surat dakwaan yang diberikan jaksa dinilai sudah sangat jelas. Hakim juga menolak hal-hal lain.
Siap hadapi
Pengacara Sofyan Basir, Susilo Aribowo, mengaku siap menghadapi saksi-saksi yang bakal diajukan jaksa penuntut umum pada KPK. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi bakal dimulai pada Senin (15/7).
"Kita lihat saja, kita siap mengonter pembuktian dari penuntut umum," kata Susilo.
Susilo mengaku belum mengetahui saksi-saksi yang bakal dihadirkan jaksa dalam persidangan. Namun, dia yakin, saksi tak bakal melenceng dari nama-nama yang disebut dalam berkas dakwaan.
"Tentu saksi yang dihadirkan ada dalam berkas, berkas kan sudah kita terima cuma siapa-siapa di hari Senin tentu lebih baik tanya jaksa ya. Tapi pada dasarnya kita akan siap menghadapi itu," jelas Susilo.
Seusai sidang, Sofyan Basir irit bicara. Ia pasrah menerima putusan majelis hakim. "Lanjut sama penasihat hukum ya, semua nanti ke pokok perkara ya. Nanti sama penasihat hukum ya," kata Sofyan.
Susilo Aribowo pun kecewa dengan putusan hakim. Namun, Susilo tetap menghormati putusan tersebut. Susilo mengatakan Sofyan akan meneruskan proses persidangan. (Medcom/P-1)
Politisi PAN juga menjelaskan adanya paparan dari Profesor Puji Lestari bahwa PLTU tidak menyumbang polusi udara.
PT PLN Persero bersikukuh bahwa PLTU bukanlah penyebab utama dari masalah polusi udara di Jakarta.
PLTGU Riau ini dimiliki dan dioperasikan oleh PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
KPK telah menerima uang sebesar Rp3,78 miliar dari terpidana sekaligus mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Uang itu merupakan cicilan kelima uang pengganti dalam kasusnya.
Eni divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Rosa Vivien Ratnawati menggarisbawahi, material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) menjadi limbah non-B3.
Pelaksanaannya memang lebih cepat, karena kebetulan akan ada pelaksanaan festival Wolobobo.
Salah satu penerima manfaat, Agus, warga Bima, mengungkapkan kegembiraannya setelah rumahnya teraliri listrik,
Penghargaan ini diberikan karena program PLN Peduli 'Desa Berdaya' ini telah memberi dampak positif bagi masyarakat dan menjadi wujud komitmen dalam berkelanjutan program.
tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan atau tetap
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN, pada triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 tidak naik.
Masyarakat di sekitar wilayah jaringan diajak aktif peduli lingkungan melalui program tukar sampah dengan internet.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved