Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Yasonna Siapkan Pendapat Hukum

Faj/Pro/X-6
09/7/2019 07:25
Yasonna Siapkan Pendapat Hukum
Baiq Nuril bertemu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kantor Kemenkum dan HAM, Jakarta, kemarin.(ANTARA/PIUS ERLANGGA)

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan amnesti bagi Baiq Nuril segera dikeluarkan Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.

Untuk itu, pihaknya menyusun pendapat hukum mengenai permohonan amnesti yang diajukan Baiq Nuril kepada Presiden Joko Widodo. Tadi malam, Yasonna pun menggelar diskusi bersama sejumlah ahli hukum untuk menyusun pendapat hukum yang meyakinkan Presiden Jokowi sebagai pemberi amnesti.

"Kami akan menyusun pendapat hukum kepada Bapak Presiden tentang hal ini bahwa kemungkinan yang paling tepat ialah amnesti. Saya merasa perlu didukung oleh pakar-pakar hukum yang baik, nanti malam," kata Yasonna ketika ditemui di kantornya, kemarin sore.

Yasonna mengatakan pemberian amnesti merupakan wewenang langsung Presiden. Namun, ia mengaku tidak ada salahnya jika pihaknya menyiapkan argumentasi agar Presiden Jokowi mengabulkan amnesti itu.

Lebih lanjut, Yasonna mengatakan Presiden Jokowi telah memberikan perhatian yang serius terhadap kasus Baiq Nuril. Selain itu, ia menyebutkan bahwa pihak lain yang memberikan pertimbangan pemberian amnesti, yakni DPR, juga memberikan reaksi positif.

Ketua DPR Bambang Soesatyo juga meminta Presiden Jokowi agar mau mempertimbangkan pemberian amnesti bagi Baiq Nuril. Ia menganggap dalam kasus itu, Baiq berhak mendapat pengampunan hukum. "Kami dari DPR melihat kasus ini ada baiknya Presiden bisa mempertimbangkan untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril," ujar Bamsoet di Jakarta, kemarin. Sebelumnya, dalam pertemuan dengan Menkum dan HAM, kemarin, Baiq Nuril mengaku hanya ingin mendapatkan keadilan atas segala upaya hukum yang telah ditempuhnya. (Faj/Pro/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya