Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan amnesti bagi Baiq Nuril segera dikeluarkan Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.
Untuk itu, pihaknya menyusun pendapat hukum mengenai permohonan amnesti yang diajukan Baiq Nuril kepada Presiden Joko Widodo. Tadi malam, Yasonna pun menggelar diskusi bersama sejumlah ahli hukum untuk menyusun pendapat hukum yang meyakinkan Presiden Jokowi sebagai pemberi amnesti.
"Kami akan menyusun pendapat hukum kepada Bapak Presiden tentang hal ini bahwa kemungkinan yang paling tepat ialah amnesti. Saya merasa perlu didukung oleh pakar-pakar hukum yang baik, nanti malam," kata Yasonna ketika ditemui di kantornya, kemarin sore.
Yasonna mengatakan pemberian amnesti merupakan wewenang langsung Presiden. Namun, ia mengaku tidak ada salahnya jika pihaknya menyiapkan argumentasi agar Presiden Jokowi mengabulkan amnesti itu.
Lebih lanjut, Yasonna mengatakan Presiden Jokowi telah memberikan perhatian yang serius terhadap kasus Baiq Nuril. Selain itu, ia menyebutkan bahwa pihak lain yang memberikan pertimbangan pemberian amnesti, yakni DPR, juga memberikan reaksi positif.
Ketua DPR Bambang Soesatyo juga meminta Presiden Jokowi agar mau mempertimbangkan pemberian amnesti bagi Baiq Nuril. Ia menganggap dalam kasus itu, Baiq berhak mendapat pengampunan hukum. "Kami dari DPR melihat kasus ini ada baiknya Presiden bisa mempertimbangkan untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril," ujar Bamsoet di Jakarta, kemarin. Sebelumnya, dalam pertemuan dengan Menkum dan HAM, kemarin, Baiq Nuril mengaku hanya ingin mendapatkan keadilan atas segala upaya hukum yang telah ditempuhnya. (Faj/Pro/X-6)
Kasus yang melibatkan UU ITE seharusnya bisa diselesaikan melalui restorative justice. Namun, pihak yang menggunakan UU ITE enggan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Nuril didampingi tim kuasa hukum tiba di Istana pukul 15.12 WIB. Dirinya kemudian disambut Presiden Jokowi di ruang kerjanya
Nuril pun mengungkapkan keinginannya untuk kembali bekerja. Bahkan, menurutnya belum lama ini ada tawaran untuk bekerja dari pemerintah daerah.
Nuril menerima salinan Keppres Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti saat bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.
Yasonna menyerahkan Keputusan Presiden RI No. 24 tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Juli 2019.
Amnesti bagi Nuril merupakan terobosan. Amnesti pertama pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi yang diberikan kepada seorang perempuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved