Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
KOMISI Pemberantasan Korupsi mengaku yakin Mahkamah Agung akan menolak kasasi yang diajukan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya juga sudah menyampaikan kontra memori kepada MA untuk melawan gugatan Kasasi mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu.
"Karena pihak terdakwa mengajukan Kasasi maka KPK menghadapinya dengan menyampaikan kontra memori Kasasi tertanggal 18 Februari 2019," terang Febri di gedung KPK, Senin (8/7).
Dalam kontra memori kasasi tersebut, KPK menilai, sebagian besar argumentasi yang disampaikan oleh Syafruddin hanyalah pengulangan dari apa yang sudah muncul di persidangan sebelumnya atau relatif tidak ada kebaruan didalamnya.
Oleh karenanya, Jaksa Penuntut Umum KPK mengharapkan agar Majelis Hakim dalam perkara ini menolak Kasasi yang diajukan oleh Syafruddin.
Baca juga : Pemeriksaan Dorodjatun untuk Dalami Penerbitan Surat-surat KKSK
"Tentu saja kita semua menunggu putusan ini, selain karena secara formil telah diajukan ke Mahkamah Agung, KPK juga bertanggungjawab pada publik untuk terus secara serius menangani perkara BLBI dengan kerugian negara yang sangat besar ini," tukas Febri.
Sebelumnya, dalam putusan di tingkat Pengadilan Tinggi, hukuman untuk Syafruddin diperberat menjadi 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Itu lebih berat dibanding putusan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta yang hanya memvonis Syafruddin 13 tahun penjara dan mewajibkan membayar denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.
KPK, kata Febri, meyakini independensi dan imparsialitas MA dalam memutus perkara ini. Pasalnya dalam perkara yang menjadi perhatian publik ini, KPK telah dengan cermat melakukan seluruh tahapan proses mulai dari penyidikan hingga ke rangkaian persidangan.
Terlebih, KPK saat ini tengah melakukan penyidikan baru dari pengembangan kasus BLBI.
Dalam perkara ini, Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). (OL-7)
KPK harus menggunakan ruang isolasi untuk menahan tersangka. Padahal, ruang itu biasanya digunakan sebagai tempat pengenalan diri dengan Rutan KPK.
Meski demikian, kendaraan itu harus tetap dikembalikan ke KPK. Tujuannya untuk menjadi barang bukti perkara.
Asep mengatakan, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, sejumlah orang sudah dibidik untuk dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini.
Noel terseret kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dalam pemerasan, Noel diduga menerima Rp3 miliar dan Motor Ducati.
Keputusan ini diambil untuk pegawai KPK yang biasa bekerja dari Gedung Merah Putih. Pegawai yang sedang mendapatkan tugas di luar Markas KPK tetap menyelesaikan pekerjaan seperti biasa.
Aset itu berkaitan dengan kasus dugaan rasuah di LPEI dengan klaster PT SMJL dan PT MAS. Areal konsensi itu milik PT Kalimantan Prima Nusantara (KPN).
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved