Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPK Yakin MA Tolak Kasasi Mantan Kepala BPPN

M. Ilham Ramadhan Avisena
08/7/2019 19:28
KPK Yakin MA Tolak Kasasi Mantan Kepala BPPN
Mantan Kepala BPPN Syafruddin Asryad Tumenggungsaat menjalani pemeriksaan di KPK(Antara/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi mengaku yakin Mahkamah Agung akan menolak kasasi yang diajukan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya juga sudah menyampaikan kontra memori kepada MA untuk melawan gugatan Kasasi mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu.

"Karena pihak terdakwa mengajukan Kasasi maka KPK menghadapinya dengan menyampaikan kontra memori Kasasi tertanggal 18 Februari 2019," terang Febri di gedung KPK, Senin (8/7).

Dalam kontra memori kasasi tersebut, KPK menilai, sebagian besar argumentasi yang disampaikan oleh Syafruddin hanyalah pengulangan dari apa yang sudah muncul di persidangan sebelumnya atau relatif tidak ada kebaruan didalamnya.

Oleh karenanya, Jaksa Penuntut Umum KPK mengharapkan agar Majelis Hakim dalam perkara ini menolak Kasasi yang diajukan oleh Syafruddin.

Baca juga : Pemeriksaan Dorodjatun untuk Dalami Penerbitan Surat-surat KKSK

"Tentu saja kita semua menunggu putusan ini, selain karena secara formil telah diajukan ke Mahkamah Agung, KPK juga bertanggungjawab pada publik untuk terus secara serius menangani perkara BLBI dengan kerugian negara yang sangat besar ini," tukas Febri.

Sebelumnya, dalam putusan di tingkat Pengadilan Tinggi, hukuman untuk Syafruddin diperberat menjadi 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Itu lebih berat dibanding putusan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta yang hanya memvonis Syafruddin 13 tahun penjara dan mewajibkan membayar denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.

KPK, kata Febri, meyakini independensi dan imparsialitas MA dalam memutus perkara ini. Pasalnya dalam perkara yang menjadi perhatian publik ini, KPK telah dengan cermat melakukan seluruh tahapan proses mulai dari penyidikan hingga ke rangkaian persidangan.

Terlebih, KPK saat ini tengah melakukan penyidikan baru dari pengembangan kasus BLBI.

Dalam perkara ini, Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya