Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Sambil Menahan Tangis, Baiq Nuril: Saya Ingin Mencari Keadilan

Rahmatul Fajri
08/7/2019 18:51
Sambil Menahan Tangis, Baiq Nuril: Saya Ingin Mencari Keadilan
Baiq Nuril Maknun saat bertemu dengan Menkumham Yasonna H Laoly di Jakarta, Senin (8/7)(MI/Pius Erlasngga)

TERPIDANA kasus UU ITE Baiq Nuril Maknun mengaku hanya ingin mendapatkan keadilan atas segala upaya hukum yang telah ia tempuh. Hari ini, Senin (8/7), ia bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly membahas permohonan amnesti yang akan diajukan ke Presiden Joko Widodo.

Di hadapan wartawan yang menanyanya, perempuan asal Mataram, Nusa Tenggara Barat itu, sesekali ia berhenti bicara, menahan tangis yang tampaknya sekuat mungkin ia tahan. Matanya berkaca-kaca. Tak banyak yang ia utarakan, selain hanya meminta keadilan.

"Saya ingin mencari keadilan. Saya tidak akan menyerah," ujar Baiq.

Baca juga : Menkumham akan Susun Permohonan Amnesti Baiq Nuril

Setelah permohonan peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA), ia hanya berharap pada Presiden Jokowi memberikan amnesti atas kasus yang ditimpanya.

"Harapannya saya ingin Pak Presiden mengabulkan permohonan amnesti saya dan saya rasa sebagai seorang anak ke mana lagi harus meminta selain berlindung pada Bapak Presiden," kata Baiq.

Baiq Nuril ialah staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam putusan tingkat kasasi itu, Baiq dianggap bersalah karena menyebarkan percakapan asusila Kepala SMA 7 Mataram, Muslim.

Dia kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke MA dengan Nomor perkara 83 PK/Pid.Sus/2019. Namun, PK itu juga ditolak. Dengan ditolaknya permohonan PK itu, putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya