Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
TERPIDANA kasus UU ITE Baiq Nuril Maknun mengaku hanya ingin mendapatkan keadilan atas segala upaya hukum yang telah ia tempuh. Hari ini, Senin (8/7), ia bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly membahas permohonan amnesti yang akan diajukan ke Presiden Joko Widodo.
Di hadapan wartawan yang menanyanya, perempuan asal Mataram, Nusa Tenggara Barat itu, sesekali ia berhenti bicara, menahan tangis yang tampaknya sekuat mungkin ia tahan. Matanya berkaca-kaca. Tak banyak yang ia utarakan, selain hanya meminta keadilan.
"Saya ingin mencari keadilan. Saya tidak akan menyerah," ujar Baiq.
Baca juga : Menkumham akan Susun Permohonan Amnesti Baiq Nuril
Setelah permohonan peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA), ia hanya berharap pada Presiden Jokowi memberikan amnesti atas kasus yang ditimpanya.
"Harapannya saya ingin Pak Presiden mengabulkan permohonan amnesti saya dan saya rasa sebagai seorang anak ke mana lagi harus meminta selain berlindung pada Bapak Presiden," kata Baiq.
Baiq Nuril ialah staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam putusan tingkat kasasi itu, Baiq dianggap bersalah karena menyebarkan percakapan asusila Kepala SMA 7 Mataram, Muslim.
Dia kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke MA dengan Nomor perkara 83 PK/Pid.Sus/2019. Namun, PK itu juga ditolak. Dengan ditolaknya permohonan PK itu, putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku. (OL-7)
Kasus yang melibatkan UU ITE seharusnya bisa diselesaikan melalui restorative justice. Namun, pihak yang menggunakan UU ITE enggan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Nuril didampingi tim kuasa hukum tiba di Istana pukul 15.12 WIB. Dirinya kemudian disambut Presiden Jokowi di ruang kerjanya
Nuril pun mengungkapkan keinginannya untuk kembali bekerja. Bahkan, menurutnya belum lama ini ada tawaran untuk bekerja dari pemerintah daerah.
Nuril menerima salinan Keppres Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti saat bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.
Yasonna menyerahkan Keputusan Presiden RI No. 24 tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Juli 2019.
Amnesti bagi Nuril merupakan terobosan. Amnesti pertama pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi yang diberikan kepada seorang perempuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved