Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Yudisial (KY) telah memutuskan penjatuhan sanksi kepada 58 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Hal tersebut merupakan hasil pemeriksaan pada semester pertama 2019, yakni dari Januari hingga Juni.
"Sudah 58 orang hakim yang diputuskan terbukti melanggar kode etik. Untuk pelaksanaan pengenaan sanksinya akan disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk pelaksanaan sanksinya," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta dalam konferensi persnya, di Gedung KY, Jakarta, Senin (8/7).
Dari 58 putusan tersebut, menurutnya, MA dalam pengenaan sanksinya hanya menindaklanjuti soal tiga hakim yang dijatuhi sanksi berat. "Usulan sudah dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Dalam satu semester sudah tiga kali sidang MKH. Hakim tersebut diberhentikan melalui sidang MKH," ungkap Sukma.
Lebih lanjut Sukma mengatakan, dibandingkan semester 1 tahun 2018, jumlah sanksi yang diputus KY tahun ini lebih banyak. Sebelumnya hanya 30 sanksi. Selain menjatuhkan sanksi berat terhadap 3 hakim, ada 25 putusan KY atas penanganan sanksi terhadap hakim lainnya yang belum direspon oleh MA.
Lalu untuk delapan usulan sanksi, menurut Sukma, MA memutuskan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial. Kemudian, untuk 22 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan.
"Banyaknya hakim yang dijatuhi sanksi ini menggambarkan bahwa KY secara tegas menegakkan pelaksanaan kode etik hakim untuk menjaga kemuliaan profesi hakim," tandas Sukma. (OL-09)
Elon Musk menuding Apple memihak ChatGPT di App Store. Ia bahkan berjanji akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
Ketua IBLAM School of Law, Prof Angkasa menegaskan bahwa pendidikan hukum tidak bisa stagnan di tengah era yang bergerak cepat.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved