Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Yudisial (KY) telah memutuskan penjatuhan sanksi kepada 58 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Hal tersebut merupakan hasil pemeriksaan pada semester pertama 2019, yakni dari Januari hingga Juni.
"Sudah 58 orang hakim yang diputuskan terbukti melanggar kode etik. Untuk pelaksanaan pengenaan sanksinya akan disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk pelaksanaan sanksinya," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta dalam konferensi persnya, di Gedung KY, Jakarta, Senin (8/7).
Dari 58 putusan tersebut, menurutnya, MA dalam pengenaan sanksinya hanya menindaklanjuti soal tiga hakim yang dijatuhi sanksi berat. "Usulan sudah dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Dalam satu semester sudah tiga kali sidang MKH. Hakim tersebut diberhentikan melalui sidang MKH," ungkap Sukma.
Lebih lanjut Sukma mengatakan, dibandingkan semester 1 tahun 2018, jumlah sanksi yang diputus KY tahun ini lebih banyak. Sebelumnya hanya 30 sanksi. Selain menjatuhkan sanksi berat terhadap 3 hakim, ada 25 putusan KY atas penanganan sanksi terhadap hakim lainnya yang belum direspon oleh MA.
Lalu untuk delapan usulan sanksi, menurut Sukma, MA memutuskan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial. Kemudian, untuk 22 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan.
"Banyaknya hakim yang dijatuhi sanksi ini menggambarkan bahwa KY secara tegas menegakkan pelaksanaan kode etik hakim untuk menjaga kemuliaan profesi hakim," tandas Sukma. (OL-09)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved