Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Ketua DPR Minta Jokowi Pertimbangkan Amnesti Baiq Nuril

Putri Rosmalia Octaviyani
08/7/2019 13:43
Ketua DPR Minta Jokowi Pertimbangkan Amnesti Baiq Nuril
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo(MI/Susanto)

KETUA DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Presiden Jokowi mempertimbangkan pemberian amnesti bagi Baiq Nuril. Ia menganggap dalam kasus tersebut, Baiq berhak mendapat pengampunan hukum.

"Kami dari DPR melihat kasus ini ada baiknya presiden bisa mempertimbangkan untuk memberikan amnesti pada Baiq Nuril," ujar Bamsoet, di gedung DPR, Jakarta, Senin (8/7).

Bamsoet melihat Baiq adalah korban. Perlu dilakukan langkah hukum yang lebih jeli dalam menangani kasus tersebut.

"Tidak ada salahnya kalau presiden mempertimbangkan untuk memberi pengampunan kepada warga negara kita yang bernama Baiq Nuril," imbuhnya.

Sementara itu, terkait dengan masukan untuk melakukan revisi UU ITE, Bamsoet menilai revisi sangat bergantung pada dinamika masyarakat dan harus dilihat kasus per kasus. Ia menyatakan DPR melihat UU ITE sebagai hal penting untuk menjaga kehormatan warga negara yang dizalimi.

"UU ITE ini sangat penting untuk menjaga kehormatan warga negara yang dizalimi melalui kepentingan-kepentingan yang tidak benar dan menyebarkannya secara tidak bertanggung jawab," ungkapnya.

Baca juga: Tolak PK Baiq Nuril, MA Minta Masyarakat Mengerti

Seperti diketahui, kasus Baiq Nuril berawal setelah seorang kepala sekolah tempat Baiq Nuril bekerja melaporkan dirinya. Baiq dianggap telah menyebarkan rekaman yang berisikan percakapan pelecehan yang dilakukan sang kepala sekolah pada Baiq.

Awalnya, Baiq Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Kemudian, dalam putusannya, MA menganulir putusan pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari semua tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Baiq Nuril dinilai bersalah karena menyadap atau merekam tanpa izin telepon atasannya, meski percakapan itu berkonten pornografi.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya