Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Tolak PK Baiq Nuril, MA Minta Masyarakat Mengerti

Rahmatul Fajri
08/7/2019 13:11
Tolak PK Baiq Nuril, MA Minta Masyarakat Mengerti
Baiq Nuril (kiri)(ANTARA/Dhimas B Pratama)

JURU Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengaku masyarakat harus memahami posisi MA terkait ditolaknya upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril.

MA menolak upaya PK kasus Baiq Nuril. Dengan begitu, Baiq Nuril tetap dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.

MA menyatakan Baiq Nuril bersalah karena melakukan perekaman ilegal dan menyebarkan konten bermuatan asusila.

Andi mengakui adanya reaksi miring dari masyarakat setelah MA menolak PK tersebut. Ia juga menyadari masyarakat menaruh harapan kepada MA untuk memberi keadilan.

Namun, ia mengatakan perlu dipahami posisi MA hanya memeriksa penerapan hukum atas suatu perkara.

"Kami memahami banyak pihak menaruh harapan keadilan di MA. Namun, MA dalam mengadili perkara pada tingkat kasasi, pada prinsipnya sebagai judex juris. Jadi, MA tidak lagi mengutak-atik fakta seperti di Pengadilan Negeri dan pengadilan tinggi," kata Samsan Nganro di Media Centre Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (8/7).

Baca juga: MA: Presiden Jokowi Berwenang Beri Amnesti ke Baiq Nuril

Selain itu, ia menjelaskan posisi MA adalah sebagai pihak yang menangani perkara yang diajukan pemohon kasasi dan peninjauan kembali.

Ia mengatakan kasus pidana Baiq Nuril telah bebas di Pengadilan Tingkat Pertama di Mataram. Kemudian, ada pihak tidak puas atas putusan tersebut.

"Harap dipahami posisi dan kedudukan kami. Nuril yang diputus bebas di pengadilan tingkat pertama, kemudian ada pihak yang tidak puas dalam hal ini JPU dan membawa ke MA," ucapnya.

Lebih lanjut, Andi mengatakan kemudian MA memeriksa dalam tingkat kasasi setelah menerima permohonan kasasi dari JPU. Ia mengatakan setelah diperiksa ditemukan kesalahan penerapan hukum.

"Menurut majelis hakim kasasi, perbuatan Baiq Nuril kendati secara langsung mendistribusikan sebagai dokumen elektronik sehingga tersebar," kata Andi.

Baiq Nuril ialah staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam putusan tingkat kasasi itu, Baiq dianggap bersalah karena menyebarkan percakapan asusila Kepala SMA 7 Mataram, Muslim.

Dia kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Namun, PK itu juga ditolak.

Dengan ditolaknya permohonan PK  itu, putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya