Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Baiq Nuril Segera Temui Menkum dan HAM

Sri Utami
08/7/2019 07:30
Baiq Nuril Segera Temui Menkum dan HAM
Baiq Nuril(Metro TV/Medcom)

SETELAH pengajuan peninjauan kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), Baiq Nuril Maknun bakal menempuh jalur selanjutnya dengan mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.

Menurut rencana, pengajuan tersebut akan dilakukan pekan depan dengan lebih dahulu menyusun dan mengumpulkan materi serta penyebab kliennya mengajukan pengampunan tersebut. "Rencana minggu ini. Saat ini kami sedang menyusun pertimbangan-pertimbangan terkait amnesti," ujar kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, saat dihubungi, Minggu (7/7).

Dalam mempersiapkan berbagai materi itu, Joko dan kliennya akan menemui menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk memberikan opsi amnesti kepada Baiq Nuril Maknun. "Iya besok (hari ini) kami akan ke Jakarta dan bertemu dengan Menkum dan HAM," imbuh Joko.

Langkah amnesti yang diambil, masih menurut Joko, sangat diharapkan bisa dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo sehingga dapat memulihkan kekecewaan, termasuk memberikan rasa keadilan terhadap Baiq Nuril. "Saat ini kondisinya (Baiq Nuril Maknun) , alhamdulillah sudah mulai bisa menerima," ungkap Joko.

Sebelumnya, Baiq Nuril disebutkan sangat kecewa dengan putusan MA yang menolak permohonan PK. Dari 2012 sejak kasus ini berproses sampai dengan 2019, Baiq Nuril merasa belum mendapat keadilan.

Ibu tiga anak tersebut dilaporkan menjadi korban pelecehan seksual oleh atasannya. Namun, bukan keadilan yang diterima Baiq, sebaliknya dia justru dijerat dalam kasus perekaman ilegal.

Harapan

Dengan ditolaknya PK yang diajukan wanita asal Mataram, Nusa Tenggara Barat itu, MA menguatkan putusan pidana yang dijatuhkan kepada Baiq, yakni enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Penolakan PK oleh MA itu membuat sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) kembali berkumpul di kantor LBH Pers, Jakarta, akhir pekan lalu.

Sebanyak 14 LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. "Hanya Presiden yang bisa memberikan amnesti, tidak ada jalan lain. Hanya ini yang bisa menghapuskan akibat hukum," kata peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Genoveva Alicia.

Desakan meluas itu akhirnya didengar Presiden Joko Widodo yang saat itu sedang mengadakan kunjungan kerja di Manado, Sulawesi Utara.

Kepada awak media, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa perhatian terhadap kasus yang menimpa mantan pegawai honorer di SMAN 7 Mataram itu tidak berkurang sejak awal muncul ke permukaan.

Rencananya permohonan amnesti akan dikirim melalui Sekretariat Negara atau Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Tim juga dikabarkan terus berkomunikasi intensif dengan KSP terkait teknis permohonan itu. Permohonan itu harus segera dikirimkan kepada Presiden karena Baiq Nuril bisa dieksekusi dalam waktu 14 hari setelah putusan penolakan PK dari MA keluar.

Di sisi lain, kuasa hukum Baiq, Aziz, mengungkapkan Baiq mengapresiasi komitmen Kepala Negara untuk memberikan amnesti kepada ibu rumah tangga itu. (Ant/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya