Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
BAIQ Nuril memastikan akan mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK).
"Kami merencanakan Jumat minggu depan (12/7) ke kantor staf presiden untuk proses amnesti. Pak Jokowi membuka diri untuk pengajuan amnesti. Memang persoalan amnesti kewenangan presiden," ungkap kuasa hukum Baiq Nuril, Djoko Jumadi, saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (6/7).
Djoko mengaku segera menuntaskan pengajuan amnesti. Dia juga berharap Presiden mengabulkan permohonan tersebut. "Iya pastinya begitu (cepat prosesnya). Minggu depan juga kita akan DPR. Kita minta dukungan ke DPR untuk bantu proses ini lebih cepat selesai," jelas Djoko.
Dia mengakui kliennya kecewa atas penolakan PK oleh MA. Menurut Djoko, dampak dari putusan tersebut bisa saja dirasakan pihak lain yang mencoba membela dirinya tapi malah dijadikan terpidana.
Baca juga: Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti
"Ya (Baiq Nuril) kecewa. Yang lebih mengecewakan lagi adalah dampak dari putusan itu ialah kekhawatiran korban lain untuk melapor itu malah menjadi khawatir. Kasus ini kan sudah lama tapi MA bergeming untuk memberikan keadilan pada Baiq Nuril," pungkas Djoko.
Baiq Nuril ialah staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam putusan tingkat kasasi itu, Baiq dianggap bersalah karena menyebarkan percakapan asusila Kepala SMA 7 Mataram, Muslim.
Dia kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Namun, PK itu juga ditolak. Dengan ditolaknya permohonan PK itu, putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku. (X-15)
Kasus yang melibatkan UU ITE seharusnya bisa diselesaikan melalui restorative justice. Namun, pihak yang menggunakan UU ITE enggan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Nuril didampingi tim kuasa hukum tiba di Istana pukul 15.12 WIB. Dirinya kemudian disambut Presiden Jokowi di ruang kerjanya
Nuril pun mengungkapkan keinginannya untuk kembali bekerja. Bahkan, menurutnya belum lama ini ada tawaran untuk bekerja dari pemerintah daerah.
Nuril menerima salinan Keppres Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti saat bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.
Yasonna menyerahkan Keputusan Presiden RI No. 24 tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Juli 2019.
Amnesti bagi Nuril merupakan terobosan. Amnesti pertama pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi yang diberikan kepada seorang perempuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved