Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Baiq Nuril Pastikan Ajukan Amnesti

Insi Nantika Jelita
06/7/2019 18:20
Baiq Nuril Pastikan Ajukan Amnesti
Baiq Nuril(Antara)

BAIQ Nuril memastikan akan mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK).

"Kami merencanakan Jumat minggu depan (12/7) ke kantor staf presiden untuk proses amnesti. Pak Jokowi membuka diri untuk pengajuan amnesti. Memang persoalan amnesti kewenangan presiden," ungkap kuasa hukum Baiq Nuril, Djoko Jumadi, saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (6/7).

Djoko mengaku segera menuntaskan pengajuan amnesti. Dia juga berharap Presiden mengabulkan permohonan tersebut. "Iya pastinya begitu (cepat prosesnya). Minggu depan juga kita akan DPR. Kita minta dukungan ke DPR untuk bantu proses ini lebih cepat selesai," jelas Djoko.

Dia mengakui kliennya kecewa atas penolakan PK oleh MA. Menurut Djoko, dampak dari putusan tersebut bisa saja dirasakan pihak lain yang mencoba membela dirinya tapi malah dijadikan terpidana.

Baca juga: Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti

"Ya (Baiq Nuril) kecewa. Yang lebih mengecewakan lagi adalah dampak dari putusan itu ialah kekhawatiran korban lain untuk melapor itu malah menjadi khawatir. Kasus ini kan sudah lama tapi MA bergeming untuk memberikan keadilan pada Baiq Nuril," pungkas Djoko.

Baiq Nuril ialah staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mata­ram yang divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam putusan tingkat kasasi itu, Baiq dianggap bersalah karena menyebarkan percakapan asusila Kepala SMA 7 Mataram, Muslim.

Dia kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Namun, PK itu juga ditolak. Dengan ditolaknya permohonan PK  itu, putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya