Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Eks Bupati Bogor tidak Penuhi Panggilan KPK karena Sakit

Rahmatul Fajri
05/7/2019 21:25
Eks Bupati Bogor tidak Penuhi Panggilan KPK karena Sakit
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan keterangan pers di Gedung KPK,(MI/Rommy)

JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY), tidak memenuhi panggilan hari ini. Febri mengatakan, RY meminta untuk menjadwal ulang pemeriksaannya lantaran saat ini ia tengah sakit.

RY diagendakan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemotongan uang dan gratifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

Febri mengatakan penyidik KPK telah menentukan jadwal pemeriksaan tersebut. Namun, ia tidak merinci kapan persisnya pemeriksaan ulang terhadap RY.

"RY tidak hadir tadi mengirimkan informasi meminta penjadwalan ulang karena dalam keadaan sakit, jadi nanti akan kami panggil sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh penyidik," kata Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).


Baca juga: Polisi Buru Koordinator Massa Perusakan Asrama Brimob


Lebih lanjut, Febri mengatakan, selain Yasin, KPK juga memanggil empat orang lainnya dalam kasus yang sama, yakni eks Kepala Badan Perizinan Terpadu Bogor Udin Syamsudin, Kepala Seksi Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor, Rahmat Mulyana. Lalu, Pegawai Dispenda Kabupaten Bogor Sri Hartati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pemotongan anggaran yang dianggap hutang oleh tersangka Yasin," ujar Febri.

Seperti diberitakan, Yasin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi. Selama menjabat Bupati Bogor periode 2008-2014, Yasin diduga meminta, menerima, dan memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.

Uang tersebut diduga digunakan Rachmat Yasin untuk biaya operasional dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya