Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
Rancangan penerapan e-rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) disambut baik oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera. Penerapan e-rekapitulasi yang rencananya akan mulai diimplementasikan pada Pilkada serentak 2020 mendatang.
"Ide menarik. Bisa mulai didetailkan idenya," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (5/7).
Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan usulan penerapan e-rekap akan diajukan pada rapat dengar pendapat Senin (8/7) di Komisi II DPR RI. Mardani pun menyambut baik usulan tersebut akan disampaikan KPU pada RDP pekan depan.
"Paling baik memang kita segera buat evaluasi menyeluruh proses pemilu. Setelah selesai urusan sengketa Pileg di MK, Komisi II buat RDP (rapat dengar pendapat) bersama KPU, Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelengggara Pemilu) untuk evaluasi proses pelaksanaan Pemilu Serentak 2019," jelas Mardani.
Jika rencana penerapan e-rekapitulasi tersebut disetujui Komisi II dan pemerintah, tidak ada lagi proses rekapitulasi secara manual berjenjang pada pemilu berikutnya. Namun, untuk pemungutan suara, KPU masih menetapkan secara manual.
"Bisa mulai diuji cona sejak awal dan karena itu revisi UU Pemilu (7/2017) menjadi urgen. (Setuju) soal rekapitulasinya melalui elektronik, tapi (nyoblos suara) tetap datang ke TPS," tandas Mardani. (OL-9)
Menlu Sugiono bertemu Sekjen PBB António Guterres di New York, bahas Palestina, Board of Peace, dan partisipasi Presiden Prabowo Subianto.
POLITIK sering riuh oleh slogan, tapi sepi etika. Kita mudah terpukau oleh janji muluk, retorika yang memabukkan, dan klaim kemenangan seolah tanda kelayakan moral.
KPPOD menilai 25 tahun otonomi daerah menunjukkan kemajuan penurunan kemiskinan dan peningkatan IPM, namun tren resentralisasi dan ketergantungan fiskal ke pusat menguat.
Prabowo juga melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
PKB menyebut arah kebijakan tersebut sebagai penerapan ekonomi konstitusi yang berpijak pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved