Baru 22 Hari Menjabat sudah Diperiksa KPK

M Ilham Ramadhan A
05/7/2019 11:30
Baru 22 Hari Menjabat sudah Diperiksa KPK
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik berjalan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/7)..(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim alias Nunik, sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. wakil Gubernur yang baru dilantik pada 12 Juni 2019 itu menjadi saksi atas tersangka anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014- 2019 Zainudin (ZN).

"Hari ini KPK memeriksa Wakil Gubernur Lampung atau mantan Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim alias Nunik sebagai saksi untuk tersangka ZN terkait tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.      

Selain itu, dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga memanggil mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai saksi untuk tersangka pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY) Simon Susilo (SSU).  

Selanjutnya, KPK pun memanggil anggota DPRD Provinsi Lampung Midi Ismanto sebagai saksi untuk tersangka Mustafa (MUS). Sebelumnya, pada 30 Januari 2019, KPK telah menetapkan tujuh tersangka untuk tiga kasus berbeda dalam pengembangan kasus suap kepada DPRD Lampung Tengah, terkait pinjaman daerah pada APBD TA 2018.

Dalam kasus pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah peride 2016-2021 Mustafa sebagai tersangka. Mustafa selaku bupati diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa. KPK menduga Mustafa menerima fee dari ijon proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran 10%-20% dari nilai proyek.

Kedua, KPK menetapkan dua orang pengusaha yang merupakan rekanan di lingkungan Pemda Lampung Tengah sebagai tersangka, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara (SN) Budi Winarto (BWI) alias Awi dan pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY) Simon Susilo (SSU). Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Ketiga, KPK menetapkan empat orang unsur pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka. Keempatnya diduga secara bersama sama menerima hadiah atau janji. Para anggota dewan itu diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar. (Mir/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya