Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MINIMNYA jumlah sumber daya manusia masih menjadi kendala bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melunasi utang-utang perkara yang masih menumpuk.
Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, KPK tidak memiliki kendala selain alasan SDM.
"Hanya soal resources saja itu, kasus itu tidak berhenti kalau cukup orang," ujar Saut saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (4/7).
Cepat atau tidaknya penyelesaian suatu kasus, sambung Saut, bergantung pada sumber daya manusia, terutama personel penyidik. Jumlah penyidik yang memadai dibutuhkan guna mempercepat proses penyidikan.
Baca juga: Jaksa Tuntut Jokdri Dihukum 2,5 Tahun Penjara
"Untuk melengkapi sebagaimana proses yang diminta KUHAP, maka prosesnya bisa lebih cepat dibawa ke pengadilan, supaya keadilannya cepat datang," tutur Saut.
Ia menegaskan, meski banyak kasus yang belum tuntas, KPK telah menyusun kasus atau perkara yang dijadikan prioritas untuk diselesaikan.
"Paling tidak ada kategori yang prioritas, misalnya Century , BLBI dan beberapa lagi yang lain," tukas Saut.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK segera menyelesaikan setidaknya 18 kasus yang telah lama terbengkalai.
18 kasus itu antara lain, suap perusahaan asal Inggris, suap Innospec ke pejabat Pertamina, proyek pembangunan di Hambalang, suap Pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, proyek SKRT Kementerian Kehutanan.
Kemudian hibah Kereta Api di Kementerian Perhubungan, proyek pengadaan alat kesehatan di Kementrian Kesehatan, pengadaan simulator SIM di Dirlantas Polri, pembangunan proyek PLTU Tarahan pada 2004.
Selanjutnya kasus rekening gendut oknum jenderal polisi, hingga perkara BLBI dan Bank Century. (OL-8)
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved