Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

KPK Panggil Dua Mantan Anggota DPR terkait Kasus KTP-E

M. Ilham Ramadhan Avisena
04/7/2019 12:05
KPK Panggil Dua Mantan Anggota DPR terkait Kasus KTP-E
Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Golkar Markus Nari (tengah) dengan menggunakan rompi tahanan KPK.(Antara/Reno Esnir)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Muhammad Jafar Hafsah, sebagai saksi dalam perkara korupsi KTP-E untuk tersangka Markus Nari.

Jafar sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa pada (1/7), namun dia tidak memenuhi panggilan. Selain Jafar, KPK juga memanggil mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 lainnya, yakni Arif Wibowo.

"Yang bersangkutan dipanggil dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MN dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Kamis (4/7).

Dalam kasus ini, Markus terlibat dalam dua perkara, pertama, ia dijadikan tersangka karena diduga merintangi penyidikan. Kedua, Markus ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi pengadaan KTP-E.

Saat itu, Markus diduga merintangi penyidikan kepada Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, ia juga diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan Miryam S Haryani.

Kemudian, statusnya sebagai tersangka korupsi KTP-E lantaran diduga menerima suap untuk memuluskan anggaran perpanjangan pengerjaan KTP-E. Markus diduga menerima Rp4 miliar dari Sugiharto yang saat itu sebagai pejabat Kemendagri.

Atas perbuatannya dalam merintangi penyidikkan serta memberikan keterangan palsu, Markus disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang 20/01 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, sebagai tersangka dugaan korupsi, Markus disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang 20/01 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik