Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH dua kali mangkir, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya siap memberikan kesaksian terkait kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI Tahun 2018-2019.
Berdasarkan pantauan, Khofifah tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB, Rabu (3/7).
Ia hanya menebar senyum sambil lalu dan enggan untuk menanggapi para awak media.
"Nanti saja, ya," ujar Khofifah singkat.
Selain Khofifah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut akan menghadirkan 10 saksi dalam persidangan kali ini. Di antaranya, dua Staf Ahli Menteri Agama Lukman Hakim, Gugus Joko Waskito dan Janedjri M Gaffar.
Baca juga: Menag Akui Terima Rp10 Juta dari Pejabat Kemenag
Sebelumnya Khofifah dua kali mangkir memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada persidangan 19 Juni, Khofifah berhalangan hadir dengan alasan mengikuti kegiatan Pemprov Jawa Timur.
Sedangkan pada persidangan 26 Juni, ia tidak dapat hadir dengan alasan sedang melangsungkan prosesi pernikahan putrinya.
Nama Khofifah muncul dalam pusaran kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) berdasarkan kesaksian Mantan Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy (Romi) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Khofifah disebut sebagai salah satu pihak yang ikut merekomendasikan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. (OL-2)
Abidin juga meminta Kemenag segera membenahi validitas data guru madrasah, baik melalui mekanisme PPPK, ASN, maupun inpassing.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) mengampanyekan pentingnya pencatatan pernikahan kepada masyarakat.
KPK memanggil saksi lain sebelum memeriksa tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sebelum memeriksa Yaqut Cholil Qoumas.
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved