Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Mendagri Ingin Regulasi Daerah Dukung Iklim Usaha

Insi Nantika Jelita
01/7/2019 12:18
Mendagri Ingin Regulasi Daerah Dukung Iklim Usaha
Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) berjabat tangan dengan Ketua KPPU, Kurnia Toha usai penandatanganan MoU di Jakarta, Senin (1/7).(Humas Kemendagri )

KEMENTERIAN Dalam Negeri melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan pelaksanaan forum eksekutif  dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dan Ketua KPPU, Kurnia Toha di Mezanine Ballroom Aryaduta Hotel Jakarta, Senin (01/7).

Tjahjo mengatakan, nota kesepahaman yang dilakukan diharapkan menjadi komitmen dalam membina proses regulasi, untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di tingkat pemerintah daerah.

"Mencermati lingkup MoU ini, kami akan membangun komitmen dan membina proses kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Daerah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat. Dan tidak menghambat kegiatan usaha masyarakat," ujar Tjahjo.

Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman yang dilakukan Kemendagri dan KPPU ialah soal pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi terkait dengan peningkatan iklim persaingan usaha yang sehat. Ditambah dengan koordinasi, harmonisasi, dan sinkronisasi kebijakan persaingan usaha.

Terakhir untuk pemanfaatan, pengelolaan, dan peningkatan kapasitas, baik di lingkup Kementerian Dalam Negeri maupun di KPPU.

Lebih lanjut, Tjahjo menuturkan Kemendagri sebagai poros pemerintahan memiliki fungsi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015, yaitu pengkoordinasian, pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

"Kemendagri terus berupaya untuk membangun sistem dalam memfasilitasi berbagai bentuk interaksi yang kompleks dengan lembaga-lembaga negara lain, masyarakat, dan dunia usaha. Oleh karenanya, Kemendagri mendorong dan mendukung lembaga lain untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," terang Tjaho.

Komitmen Pemerintah dalam menjaga iklim investasi sebetulnya diwujudkan dalam beberapa regulasi yang ada, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Elektornik, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Serta Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 20107 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

baca juga: Pep Ragukan Kualitas Neymar

"Kemendagri mengharapkan Nota Kesepahaman ini membuktikan bahwa negara mampu hadir dan menjamin hak masyarakat untuk berusaha. Serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi semua pihak. Sementara itu, Ketua KPPU Kurnia Toha berharap kerja sama yang terjalin dengan Kemendagri mampu menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. Melalui regulasi dan kebijakan yang diterapkan Pemerintah Daerah.

“Kami merasa Nota Kesepahaman ini sangat penting mengingat Kemendagri juga membawahi provinsi di seluruh Indonesia. Daripada kita berdebat  di media, lebih bagus kita bicarakan dulu peraturan tentang persaingan usaha," kata Kurnia. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya