Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Universitas Diharapkan Perkuat Kontribusi Norma Hukum Udara di Tataran Internasional

Media Indonesia
16/6/2025 19:05
Universitas Diharapkan Perkuat Kontribusi Norma Hukum Udara di Tataran Internasional
Ilustrasi(Dok Ist)

FAKULTAS Hukum Universitas Pancasila (FH UP) dan Fakultas Hukum (FH) Universitas Suryadarma melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dalam bidang akademik.

Kerja sama ini menandai langkah konkret kolaborasi dalam bidang hukum perang, militer, dan udara sebagai upaya membangun jejaring keilmuan yang berkelanjutan.

"Melalui kerja sama ini, FH UP bersama mitra universitas berharap bisa menyusun policy brief dan rekomendasi kebijakan yang berorientasi pada keselamatan penerbangan sipil serta memperkuat kontribusi Indonesia dalam pengembangan norma hukum udara di tataran internasional," kata Dekan FH UP Prof Eddy Pratomo, di Kampus FH UP, Jakarta, Senin (16/6).

Selain menjalin kerja sama dengan Universitas Suryadarma, FH UP turut menggelar diskusi publik bertajuk Kedaulatan Negara vs Keamanan Penerbangan: Tinjauan Kritis Atas Prinsip Non-Use of Force terhadap Pesawat Sipil di Masa Damai dan Masa Perang.

Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini menghadirkan pakar dari lintas bidang hukum udara, militer, dan hukum internasional, dalam merespons kompleksitas hubungan antara hak eksklusif negara atas wilayah udara dan kewajiban menjamin keselamatan penerbangan sipil.

Sejumlah narasumber lintas institusi itu di antaranya, Dekan FH UP dan Guru Besar Hukum Internasional Prof Eddy Pratomo, Kepala Program Studi Magister Hukum Universitas Suryadarma Kol (Purn) T Bambang Widarto, Head of Air and Space Law Studies Universitas Prasetiya Mulya Ridha Aditya Nugraha, dan President of Centre for Strategic and Aviation Studies/CSAS Indonesia Wisnu Darjono. Diskusi dimoderatori oleh Dian Purwaningrum Soemitro (Ketua Bagian Hukum Internasional FH UP).

"Diskusi ini menjadi ruang ilmiah yang penting di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik global, termasuk konflik bersenjata di kawasan Timur Tengah," kata Guru Besar Hukum Internasional Prof Eddy Pratomo. Eddy juga menekankan pentingnya forum akademik untuk merespons situasi dunia yang dinamis.

"Diskusi ini turut membedah aspek normatif dari prinsip non-use of force yang tercantum dalam berbagai instrumen hukum internasional, seperti Pasal 3 bis Konvensi Chicago 1944, Konvensi Jenewa, serta resolusi-resolusi ICAO dan PBB yang menegaskan larangan penggunaan kekuatan terhadap pesawat sipil," pungkasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya