Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Muradi, menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI, bakal memudahkan Panglima TNI untuk menyebarkan seluruh potensi yang dimiliki TNI.
"Kenapa? Karena sekarang banyak jabatan yang agak membingungkan atau tidak jelas statusnya antara jabatan fungsional dan struktural," ujar Muradi ketika dihubungi, Jumat (28/6).
Berbekal perpres tersebut, sambung dia, maka Panglima TNI dan kepala staf di tiga matra dapat langsung memetakan siapa saja prajurit potensial untuk menduduki jabatan fungsional.
Menurut dia, sejatinya memang harus ada batasan yang jelas mengenai jabatan struktural yang terkait komando militer maupun jabatan fungsional, semisal dosen atau widyaiswara.
Baca juga : Presiden Jokowi Teken Aturan Jabatan Fungsional TNI
"Tapi dengan perpres sekarang mau tak mau harus ditegaskan ada karekteristik berbeda antara jabatan fungsional dan struktural."
Ia menambahkan, pemilihan prajurit yang pantas bertugas sebagai pejabat fungsional dan struktural sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan.
Pimpinan TNI pun pasti memiliki instrumen untuk melakukan penilaian tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Perpes 37/2019 pada 12 Juni di Jakarta. Dasar pertimbangannya ialah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Disebutkan pula bahwa pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala unit kerja atau organisasi di tempat penugasan. (OL-7)
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved