Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Perpres 37/2019 Mudahkan Panglima TNI Menyebar Seluruh Potensi

Golda Eksa
28/6/2019 20:11
Perpres 37/2019 Mudahkan Panglima TNI Menyebar Seluruh Potensi
Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Muradi(Antara/Reno Esnir)

KETUA Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Muradi, menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI, bakal memudahkan Panglima TNI untuk menyebarkan seluruh potensi yang dimiliki TNI.

"Kenapa? Karena sekarang banyak jabatan yang agak membingungkan atau tidak jelas statusnya antara jabatan fungsional dan struktural," ujar Muradi ketika dihubungi, Jumat (28/6).

Berbekal perpres tersebut, sambung dia, maka Panglima TNI dan kepala staf di tiga matra dapat langsung memetakan siapa saja prajurit potensial untuk menduduki jabatan fungsional.

Menurut dia, sejatinya memang harus ada batasan yang jelas mengenai jabatan struktural yang terkait komando militer maupun jabatan fungsional, semisal dosen atau widyaiswara.

Baca juga : Presiden Jokowi Teken Aturan Jabatan Fungsional TNI

"Tapi dengan perpres sekarang mau tak mau harus ditegaskan ada karekteristik berbeda antara jabatan fungsional dan struktural."

Ia menambahkan, pemilihan prajurit yang pantas bertugas sebagai pejabat fungsional dan struktural sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan.

Pimpinan TNI pun pasti memiliki instrumen untuk melakukan penilaian tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Perpes 37/2019 pada 12 Juni di Jakarta. Dasar pertimbangannya ialah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Disebutkan pula bahwa pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala unit kerja atau organisasi di tempat penugasan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya