Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
HINGGA hari ke-12 dibukanya pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), panitia seleksi belum menerima pendaftar yang berasal dari unsur internal KPK.
"Selama 17-28 Juni 2019, sudah ada 72 orang pendaftar," kata Wakil Ketua Pansel Capim KPK 2019-2023, Indriyanto Seno Adji, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/6).
Baca juga: 59 Orang Daftar Capim KPK 2019-2023
Para pendaftar memiliki latar belakang yang berbeda-beda. "Ada 18 orang dosen, 17 orang advokat, 9 orang dari korporasi, jaksa/hakim ada 1 orang, 3 orang dari unsur Polri, 2 orang auditor, dan lain-lain 22 orang, sementara dari unsur TNI maupun KPK belum ada," tambah Indriyanto.
Pansel sudah melakukan road show ke daerah-daerah untuk bertemu dengan para akademisi dan lembaga masyarakat di 8 kota sejak 19 Juni 2019 lalu.
Diketahui bahwa pihak Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung juga sedang melakukan seleksi internal para wakilnya untuk dikirim mengikuti seleksi capim KPK.
Pendaftaran capim KPK diselenggarakan mulai 17 Juni sampai 4 Juli 2019. Mereka yang berminat mengikuti seleksi dapat menyampaikan langsung berkas pendaftaran kepada Sekretariat Pansel Calon
Pimpinan KPK, Kemensetneg Gedung 1 lantai 2 Jln. Veteran Nomor 18 Jakarta Pusat 10110 pukul 09.00-15.00 WIB pada hari kerja atau melalui email ke alamat [email protected] Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan pasal 29 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
Baca juga: Presiden Beri Keleluasaan Pansel Capim KPK Bekerja
Selain itu, berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.
Calon yang mendaftar juga diisyaratkan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, dan mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ant/OL-6)
Menurut dia, langkah itu untuk membantu Dewan Pengawas (Dewas) terhindar dari anggapan tertentu. Misalnya, dianggap melindungi terduga pelanggar etik.
Yusril menjelaskan, Prabowo tidak mengintervensi nama-nama capim KPK yang sudah diberikan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) ke DPR
Feri berharap Presiden Prabowo dapat menyeleksi capim KPK atas dasar kebutuhan pemberantasan korupsi bukan untuk mengakomodir kepentingan tertentu.
Proses seleksi pansel untuk melahirkan capim dan dewas KPK adalah hal yang sangat krusial dan penting bagi penegakan tindak pidana korupsi ke depan.
DPR belum mengagendakan pembahasan soal calon presiden (capim) dan calon Dewan Pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan mengkaji status hukum panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) KPK yang dibentuk era Presiden Joko Widodo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved