Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KORPS Adhyaksa kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menilai kejaksaan berhasil menjalankan komitmen dalam hal transparansi dan akuntabilitas.
Hal itu disampaikan anggota I BPK Agung Firman Sampurno kepada wartawan seusai penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kejaksaan Tahun 2018, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, tidak mungkin satu entitas mampu melakukan pengelolaan keuangan negara dengan transparan dan akuntabel jika mereka tidak terbuka. BPK menilai kejaksaan profesional dan tidak pernah menghambat proses pemeriksaan.
"Nah, dalam perjalanan kami melakukan komunikasi, pemeriksaan, dan pengujian terhadap dokumen-dokumen. Belum pernah sekalipun kejaksaan menghalang-halangi pemeriksaan itu," ujarnya.
Ia pun tidak menampik bahwa institusi kejaksaan mengalami banyak masalah dan tantangan. Maklum, sebagian besar SDM di lembaga tersebut berlatar sarjana hukum dan minim pengalaman dalam hal pengelolaan keuangan negara.
Di sisi lain, para jaksa juga wajib menjalankan tugas dalam hal penuntutan dan proses penetapan peradilan terhadap pelbagai perkara yang ditangani. BPK mendorong agar ke depan jajaran kejaksaan tetap disiplin dan patuh, meski anggaran terbatas.
"Dengan demikian ini adalah bagian dari challenge untuk tetap melaksanakan tugas serta mengelola keuangan negara dengan tingkat kompleksitas seperti sekarang, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."
Jaksa Agung HM Prasetyo mengingatkan kepada seluruh anak buahnya untuk tidak berpuas diri secara berlebihan dengan pencapaian predikat dan opini WTP dari BPK. Ia berharap prestasi tersebut dapat dijadikan pendorong untuk meningkatkan semangat berbuat yang lebih baik, serta mempertahankan capaian yang membanggakan itu.
Berturutan
Predikat WTP itu, imbuhnya, merupakan kali ketiga secara berurutan yang diraih sejak 2016.
Sebelumnya, pada 2015 kejaksaan hanya memperoleh predikat opini wajar dengan pengecualian (WDP). Menurut dia, keberhasilan meraih WTP merupakan buah kerja keras untuk meraih impian dalam mengelola keuangan negara secara profesional.
Prasetyo mengimbau kepada jajaran kejaksaan agar tidak memandang opini WTP sebagai sebuah prestasi biasa yang dengan mudah bisa diperoleh. Predikat itu juga tidak bisa dianggap sebagai kewajaran dan bagian dari rutinitas kerja yang mudah diraih karena telah sering dicapai.
"Itu merupakan hasil dari sebuah upaya yang tidak bisa muncul dalam satu dua hari, tetapi melalui proses perjuangan panjang. Perjuangan itu tidak dilakukan satu dua orang saja, tetapi oleh seluruh lapisan kejaksaan dari pusat hingga daerah," paparnya.
Namun, imbuhnya, yang lebih penting dari itu semua ialah tertanamnya kesadaran bahwa semua prestasi merupakan bentuk dan buah dari kepatuhan terhadap ketentuan dan tata cara sebagai pemenuhan kewajiban untuk terus-menerus berupaya menjadi lebih baik.
Upaya dimaksud antara lain tetap menjaga, memastikan, dan menyajikan bahwa kualitas dan kuantitas pengelolaan keuangan negara sepenuhnya dilaksanakan dengan tertib, transparan, dan akuntabel. "Juga, harus dilakukan secara kontinu dan berkesinambungan," pungkasnya. (P-3
Pupuk bukan sekadar komoditas dagang, melainkan instrumen vital negara.
Menanggapi rencana pihak Nadiem yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved