Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
KORPS Adhyaksa kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menilai kejaksaan berhasil menjalankan komitmen dalam hal transparansi dan akuntabilitas.
Hal itu disampaikan anggota I BPK Agung Firman Sampurno kepada wartawan seusai penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kejaksaan Tahun 2018, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, tidak mungkin satu entitas mampu melakukan pengelolaan keuangan negara dengan transparan dan akuntabel jika mereka tidak terbuka. BPK menilai kejaksaan profesional dan tidak pernah menghambat proses pemeriksaan.
"Nah, dalam perjalanan kami melakukan komunikasi, pemeriksaan, dan pengujian terhadap dokumen-dokumen. Belum pernah sekalipun kejaksaan menghalang-halangi pemeriksaan itu," ujarnya.
Ia pun tidak menampik bahwa institusi kejaksaan mengalami banyak masalah dan tantangan. Maklum, sebagian besar SDM di lembaga tersebut berlatar sarjana hukum dan minim pengalaman dalam hal pengelolaan keuangan negara.
Di sisi lain, para jaksa juga wajib menjalankan tugas dalam hal penuntutan dan proses penetapan peradilan terhadap pelbagai perkara yang ditangani. BPK mendorong agar ke depan jajaran kejaksaan tetap disiplin dan patuh, meski anggaran terbatas.
"Dengan demikian ini adalah bagian dari challenge untuk tetap melaksanakan tugas serta mengelola keuangan negara dengan tingkat kompleksitas seperti sekarang, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."
Jaksa Agung HM Prasetyo mengingatkan kepada seluruh anak buahnya untuk tidak berpuas diri secara berlebihan dengan pencapaian predikat dan opini WTP dari BPK. Ia berharap prestasi tersebut dapat dijadikan pendorong untuk meningkatkan semangat berbuat yang lebih baik, serta mempertahankan capaian yang membanggakan itu.
Berturutan
Predikat WTP itu, imbuhnya, merupakan kali ketiga secara berurutan yang diraih sejak 2016.
Sebelumnya, pada 2015 kejaksaan hanya memperoleh predikat opini wajar dengan pengecualian (WDP). Menurut dia, keberhasilan meraih WTP merupakan buah kerja keras untuk meraih impian dalam mengelola keuangan negara secara profesional.
Prasetyo mengimbau kepada jajaran kejaksaan agar tidak memandang opini WTP sebagai sebuah prestasi biasa yang dengan mudah bisa diperoleh. Predikat itu juga tidak bisa dianggap sebagai kewajaran dan bagian dari rutinitas kerja yang mudah diraih karena telah sering dicapai.
"Itu merupakan hasil dari sebuah upaya yang tidak bisa muncul dalam satu dua hari, tetapi melalui proses perjuangan panjang. Perjuangan itu tidak dilakukan satu dua orang saja, tetapi oleh seluruh lapisan kejaksaan dari pusat hingga daerah," paparnya.
Namun, imbuhnya, yang lebih penting dari itu semua ialah tertanamnya kesadaran bahwa semua prestasi merupakan bentuk dan buah dari kepatuhan terhadap ketentuan dan tata cara sebagai pemenuhan kewajiban untuk terus-menerus berupaya menjadi lebih baik.
Upaya dimaksud antara lain tetap menjaga, memastikan, dan menyajikan bahwa kualitas dan kuantitas pengelolaan keuangan negara sepenuhnya dilaksanakan dengan tertib, transparan, dan akuntabel. "Juga, harus dilakukan secara kontinu dan berkesinambungan," pungkasnya. (P-3
Kejaksaan Agung membantah diksi jaminan yang dikeluarkan oleh Wilmar International Limited terkait uang Rp11,8 triliun yang sudah disita penyidik.
MARCELLA Santoso diduga dijadikan kambing hitam terkait konten negatif soal Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan aksi Indonesia Gela.
Kejaksaan Agung melakukan penyitaan Rp11,8 triliun dari Wilmar Group terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Mayjen TNI Kristomei Sianturi juga menambahkan bahwa TNI akan mengedepankan sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya,
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved