Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018, penetapan tersebut paling lama tiga hari setelah putusan MK terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
"Kapan KPU menetapkan pasangan calon terpilih, ya maksimal dalam tiga hari setelah pembacaan putusan (dari MK). Jadi kalau putusannya dibaca 27 Juni 2019, tiga hari dihitungnya 30 hari terakhir. (Teknisnya) Nanti ada rapat pleno terbuka. Kita mengundang semua pihak dengan agenda tunggal yaitu penetapan pasangan calon terpilih," ujar omisioner KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Apabila putusan MK tidak mengubah hasil rapat pleno KPU terkait penetapan hasil pilpres pada Mei 2019, jelas Hasyim, pihaknya bisa segera menetapkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.
Rapat pleno penetapan, menurut Hasyim, akan dilakukan secara terbuka. KPU akan mengundang seluruh pihak, baik peserta pemilu maupun perwakilan organisasi masyarakat.
"Rapat pleno terbuka, mengundang semua pihak, dari peserta pemilu presiden, peserta pemilu partai politik, organisasi kemasyarakatan, LSM, media, perwakilan dari pemerintah kami undang hadir dalam rapat pleno terbuka, dengan agenda tunggal, yaitu penetapan pasangan calon terpilih," jelasnya.(OL-8).
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Putra bungsu Presiden Jokowi itu juga menyebut bahwa tidak ada manusia yang sempurna di dunia ini.
Ia menilai ada perpecahan antara Jokowi dengan PDIP yang mengusung pasangan Ganjar-Mahfud.
Beragam pembangunan telah dilakukan selama empat tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin.
JIKA tidak ada aral melintang pada 20 Oktober 2024 nanti, pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin akan segera berakhir.
"Pada pilihan 2019, pemilih Jokowi dan Ma'ruf Amin itu cenderung pilihannya untuk sementara ini masih banyak ke Ganjar Pranowo," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan
Surya Paloh menyampaikan pesan kepada seluruh anggota Fraksi NasDem agar tetap mendukung penuh pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin (Jokowi-Maruf).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved