KPU Tetapkan Presiden-Capres Terpilih Maksimal 30 Juni

Insi Nantika Jelita
26/6/2019 18:42
KPU Tetapkan Presiden-Capres Terpilih Maksimal 30 Juni
Komisioner KPU Hasyim Asy(MI/Susanto)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018, penetapan tersebut paling lama tiga hari setelah putusan MK terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

"Kapan KPU menetapkan pasangan calon terpilih, ya maksimal dalam tiga hari setelah pembacaan putusan (dari MK). Jadi kalau putusannya dibaca 27 Juni 2019, tiga hari dihitungnya 30 hari terakhir. (Teknisnya) Nanti ada rapat pleno terbuka. Kita mengundang semua pihak dengan agenda tunggal yaitu penetapan pasangan calon terpilih," ujar omisioner KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

Apabila putusan MK tidak mengubah hasil rapat pleno KPU terkait penetapan hasil pilpres pada Mei 2019, jelas Hasyim, pihaknya bisa segera menetapkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

Rapat pleno penetapan, menurut Hasyim, akan dilakukan secara terbuka. KPU akan mengundang seluruh pihak, baik peserta pemilu maupun perwakilan organisasi masyarakat.

"Rapat pleno terbuka, mengundang semua pihak, dari peserta pemilu presiden, peserta pemilu partai politik, organisasi kemasyarakatan, LSM, media, perwakilan dari pemerintah kami undang hadir dalam rapat pleno terbuka, dengan agenda tunggal, yaitu penetapan pasangan calon terpilih," jelasnya.(OL-8).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya